Polresta Barelang Berhasil Membekuk Operator Judi Online
CAKRAWALATODAY.COM, Batam — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang berhasil mengamankan dua pelaku judi online, hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Prasetyo Rachmat Purboyo., SIK., MH, Selasa (7/1).
Ia mengatakan bahwa bisnis judi online ini di jalankan oleh seorang Bandar yang saat ini masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) .
“Kita berhasil mengamankan dua operator judi online berjenis Siji dan Bola, yang berinisial EL dan FW,” katanya saat press release Lobby Mapolresta Barelang, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita beberapa buku tabungan dengan deposit Rp. 450.000.000, beberapa unit handphone dan bukti screenshot.
“Kasus perjudian online ini bisa meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per harinya,” tuturnya.
Lanjutnya Kedua tersangka masing-masing memiki ID. Melalui ID tersebut mereka memesan nomor siji dan taruhan bola ke Bandar.
“Kita akan terus mendalami kasus ini karena masih ada jaringan di atasnya. Kita tidak main-main dengan kasus ini,” ujarnya.
Lanjutnya untuk lokasinya, mereka bisa memainkan judi online ini dimana saja dengan satu server atau satu web dan dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis judi online ini selama dua tahun lebih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, undang-undang informasi transaksi elektronik dan undang-undang pasal 303 KHUP tentang perjudian. (arf)