Pembubaran TP4D, Berdasarkan Pertimbangan Bidang Tugas dan Fungsi Dibidang Pengamanan Strategis
CAKRAWALATODAY.COM, Karimun – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membubarkan program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D).
Pembubaran tersebut berdasarkan pertimbangan atas tugas dan fungsi kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis yang bersifat preventif dan persuasif, yang telah diatur secara defenitif dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan dibubarkannya progran kegiatan tersebut, tidak berarti tidak adanya pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan dana anggaran APBD dan pembangunan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Khairur Rahman menyebutkan pihaknya akan tetap melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penggunaan dana anggaran tersebut.
“Memang program TP4D di tahun 2020 sudah tidak ada, tapi bukan berarti kami dari Kejaksaan tidak melakukan pengamanan dan pengawasan. Sebenarnya sebelum ada TP4D, pihak Kejaksaan juga sudah melakukan pendampingan, hanya saja kalau dulu pertim dan diketuai oleh Kasi Intel,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).
Khairur menjelaskan meskipun kegiatan TP4D sudah tidak ada, akan tetapi jika ada salah satu instansi meminta pendampingan pengamanan untuk penggunaan anggaran dalam pembangunan, maka pihak Kejaksaan siap melayani.
Terkait pengawasan dan pengamanan, nantinya akan dikembalikan kepada tupoksi masing-masing bidang, seperti pendampingan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari.
“Jika ada yang minta tetap didampingi ataupun konsultasi, tapi terlebih dahulu kita evaluasi apa permasalahannya, sehingga instansi tersebut meminta pendampingan kepada kita,” tambahnya.
Dengan demikian, Khairur mengimbau kepada seluruh instansi baik Pemerintah Daerah, Desa maupun Instansi Vertikal, jika meminta untuk dilakukan pengamanan pendampingan penggunaan anggaran, maka segera melakukan pengajuan pendampingan ke Kejari Karimun.
“Kalau ada yang mengajukan akan kita layani, tapi memang tidak semua kita setujui untuk didampingi, karena kita lihat dulu apa permasalahannya, jika memang harus didampingi baru kita akan dampingi,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa ada beberapa pengajuan pendampingan yang dilakukan penolakan, lantaran permasalahan yang dihadapi tidak perlu adanya pendampingan. (uty)