Berita TerbaruBerita UtamaKarimun

2019, Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Tangani 511 Perkara Perceraian

CAKRAWALATODAY.COM, Karimun – Sepanjang tahun 2019, sebanyak 402 orang istri gugat cerai suami, di Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun.

Penyebab gugatan perceraian itu didominasi oleh pihak laki-laki meninggalkan pihak perempuan tanpa adanya kejelasan, sehingga si pihak perempuan lebih memilih menggugat cerai.

Staf Layanan Penyerahan Produk Pengadilan Agama Karimun Nur Rofil menyebutkan, di tahun 2019 total perkara perceraian yang diterima PA Karimun berjumlah 511 perkara. Jumlah itu naik sekitar 2 persen dibandingkan tahun 2018 sebanyak 502 perkara.

“Dari 511 perkara itu hanya 445 perkara diputus cerai atau dikabulkan. Sisanya 66 perkara dicabut kembali sama pemohon dan permohonan ditolak majelis,” kata Nor Rofil, kepada CAKRAWALATODAY.COM, Selasa (7/1).

Ia menyebutkan, dari 511 perkara itu, sebanyak 402 perkara cerai atas permintaan istri. Sedangkan suami yang minta cerai sebanyak 109 perkara.

“Dari 402 perkara cerai itu yang diajukan istri, 348 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim. Sebaliknya untuk cerai diajukan suami itu ada 97 yang disetujui,” katanya.

Nor Rofil menjelaskan, penyeban perceraian didominasi oleh alasan ghoib atau salah satu pihak suami atau istri pergi atau tidak diketahui keberadaannya.

“Itu ada 22 kasus, sementara penyebab terbanyak kedua itu disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran. Dan ketiga dikarena faktor ekonomi yakni sebanyak 5 kasus,” sebutnya.

Berdasarkan data PA Karimun, rata-rata usia pernikahan pasangan suami-istri yang akhirnya memutuskan untuk bercerai adalah 10 tahun. (uty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button