Meresahkan, Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku Pungli Di Pantai Tanjung Pinggir
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang Pelaku Pungli, OW, RI, SF dan MM. Keempat pelaku ini dibekuk oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Kota Batam pada Rabu (1/1/20).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku yang kerap meminta uang masuk sebesar Rp. 20.000,- perorang. Uang tersebut diminta kepada para pengunjung yang memasuki Pantai Tanjung Pinggir, namun setelah membayar pengunjung tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, untuk menangkap keempat pelaku tersebut, tim melakukan penyamaran.
“Menanggapi Laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, bergerak menuju kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut. Kemudian kita dapati hasil bahwa benar telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.” ujar Harry, Kamis(02/01/2020).
Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, RI berperan sebagai penjaga pintu masuk, RI bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung. Sedangkan SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan MM bertugas sebagai tukang Parkir,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti , dua buah tas warna coklat dan hitam, dan uang Sebesar Rp. 3.840.000. Kasus ini hingga kini masih ditangani pihak berwajib.(Zel)