Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Oleh Kejari Pelalawan
Cakrawalatoday.com, Pelalawan-Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu 11/12/2019. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pelalawan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kapala Bidang (Kabid) P2P, Para Kasi dan seluruh Jaksa dan juga pegawai Kejari Pelalawan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah inkracht. Seperti mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat-alat kecantikan larang edar, pisau, obeng, kunci bengkel, gembok, besi, kayu, senter, scrap, terpal, tikar, lampu emergenci, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, pena, dompet, handphone, jacket, Air Soft Gun, topi, baju, celana, sepatu, tas, dan juga KTP Palsu.
Sedangkan untuk barang jenis Narkotika terdapat jenis sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstacy seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. Pipet, kotak rokok, speaker kotak, kaca pirex, jarum, bong, timbangan digital, sandal, dan helm.
Pemusnahan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, dilaksanakan dengan cara di bakar dalam tempat yang sudah di sediakan. Seperti shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerinda. Sementara untuk Handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dilakukan pembakaran.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selesai dilakukan sekitar pukul 11.30 Wib, dengan situasi aman, tertib dan lancar.(ls)