UMK Batam Ditetapkan Rp4,1 Juta per Bulan, Berlaku 1 Januari 2020
CAKRAWALATODAY.COM, Tanjungpinang – Gubernur Kepri memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 sebesar Rp 4.130.279 per bulan. Keputusan ini ditetapkan di Tanjungpinang, Kamis (21/11).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2020.
“Besaran UMK itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” dikutip PROBATAM sebagaimana isi surat keputusan Gubernur tersebut.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Kemudian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka dapat mengajukan Penangguhan Upah.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1258 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang, dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (rif)