UIR Universitas Pertama di Riau Bentuk Penggiat dan Relawan AntiNarkoba
CAKRAWALATODAY.COM – Sejumlah Pejabat Struktural dan puluhan mahasiswa Universitas Islam Riau dikukuhkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Brigjen (Pol) Untung Subagyo sebagai Penggiat dan Relawan AntiNarkoba.
Pengukuhan yang berlangsung Senin siang (16/09 2019) di Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu, ditandai pemasangan jas oleh BNN kepada Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Wakil Rektor I Dr H Syafhendry, Wakil Rektor II Ir H Asrol, dan Wakil Rektor III Ir H Rosyadi.
Tim Penggiat diketuai Wakil Rektor III Rosyadi dibantu Akmar Efendi SKom MKom sebagai Sekretaris. Dan, sejumlah anggota terdiri dari S Parman SH MH (Wakil Dekan III Fakultas Hukum), Dr Kasmanto Rinaldi SH MH (Wakil Dekan III Fisipol), Amris SH (Kepala Bagian Kemahasiswaan BAAK), dan Oki Heriansa SSos (Staf Badan Hukum dan Etika).
Sebelum pengukuhan, Rektor UIR Syafrinaldi dan Kepala BNN Untung Subagyo menandatangani Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Riau dengan BNN Provinsi Riau untuk pencegahan narkoba masuk kampus. Kerjasama juga meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Usai MoU dan pengukuhan, Syafrinaldi dan Untung Subagyo menjadi narasumber seminar bertajuk narkoba. Seminar yang dihadiri lebih dari 300 orang itu mendapat apresiasi dari mahasiswa.
Rektor UIR Syafrinaldi menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada BNN yang sudah mengukuhkan penggiat dan relawan antiNarkoba.
“’UIR merupakan kampus pertama di Provinsi Riau yang diberi kepercayaan oleh BNN membentuk penggiat dan relawan. Ini tidak hanya bermanfaat untuk mencegah narkoba masuk kampus tetapi juga buat kepentingan akreditasi nasional. Serta akreditasi international yang Oktober depan diikuti Universitas Islam Riau,”’ kata Syafrinaldi.
Kepada mahasiswa Syafrinaldi menyampaikan, memakai dan mengedarkan narkoba merupakan perbuatan melawan hukum. Ada empat kategori, ujar Rektor, yang dapat dikatakan melawan hukum dalam narkoba.
Pertama, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 111 dan 112 untuk narkotika golongan I, Pasal 117 untuk narkotika golongan II dan Pasal 122 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (a).
Kedua, perbuatan berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan precursor narkotika (Pasal 113 untuk narkotika golongan I, Pasal 118 untuk narkotika golongan II, dan Pasal 123 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (b). Ketiga, perbuatan-perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 114 dan Pasal 116 untuk narkotika golongan I, Pasal 119 dan Pasal 121 untuk narkotika golongan II).
Keempat, perbuatan-perbuatan berupa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 115 untuk narkotika golongan I, Pasal 120 untuk narkotika golongan II dan Pasal 125 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (d). Rektor meminta seluruh mahasiswa UIR supaya tidak melakukan pelanggaran pada empat kategori itu.
“Kasihani orangtua. Mereka sangat berharap anak-anaknya tamat kuliah tepat waktu, dan jangan khianati mereka. Belajar sebaik mungkin dan ingat jerih payah orangtua dalam mengkuliahkan kalian,” pesan Rektor.
Hal serupa disampaikan Kepala BNN Untung Subagyo. Ia menegaskan, saat ini kita berada di era transparansi. Semua terbuka dan dapat diakses oleh siapapun Termasuk penyidik dalam memproses penyelidikan narkoba.
Penyelidikan narkoba dilakukan secara profesional dan diawasi oleh pengawas dari eksternal. Begitu juga dengan masyarakat, DPRD dan media. Polisi tidak bisa lagi main-main dalam memproses pelaku yang terlibat narkoba.
“Jadi gak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Semua proses pemeriksaan berjalan terbuka dan diawasi oleh banyak pihak,” kata Untung Subagyo.
Sama dengan Rektor, Untung menghimbau mahasiswa jauhi dan perangi narkoba.**
Sumber: RIAU24/RILIS