Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPeristiwa

Diduga Maladministrasi, PLN Dilaporkan ke Ombudsman

CAKRAWALATODAY.COM — Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) melaporkan PT PLN (Persero) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemadaman listrik di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada Ahad (4/8/2019) lalu.

“Kami melakukan pengaduan kepada Ombudsman terkait maladministrasinya. PLN sebelum melakukan pemutusan itu diharapkan memberitahukan terlebih dahulu. Tapi ini secara tiba-tiba dan ini mati cukup lama. Itu maladministrasinya di sana,” kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam usai menyerahkan pengaduan dan dokumen terkait di Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.

“Jadi, mestinya PLN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kedua, mestinya PLN memberitahukan masyarakat, oh akan ada pemadaman dan ini tidak ada kabar, tahu-tahu mati. Ini yang kami anggap ada maladmistrasi, ada undang-undang yang dilanggar,” kata dia.

Saiful memandang, masyarakat banyak yang terkena imbas pemadaman listrik itu. Kerugian yang dialami masyarakat pun tidak sekadar tarif listrik saja, tapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Misalkan ada ikan koi yang mati, ada yang es jadi cair, ada orang yang punya kafe tidak bisa buka, teman kami juga misalnya tidak bisa mengetik padahal dia diberi kesempatan terakhir oleh hakim mengajukan memori atau pleidoi itu tidak bisa. Sehingga banyak yang dirugikan,” kata dia.

Selain ke Ombudsman, Saiful dkk juga berencana mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengingat pemadaman listrik itu juga merugikan konsumen. Kemudian, FAMI juga berencana melayangkan gugatan terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi untuk rencana gugatan ini, pihaknya masih mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

“Kalau yang dilaporkan PLN, karena subjek hukumnya dia. Nanti di gugatan menteri bisa jadi, Presiden bisa jadi turut tergugat, makanya kita lagi memikirkan dulu persiapannya,” ujar dia.

Ia berharap PLN dan pemerintah bisa melakukan pembenahan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.**

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PLN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button