Korupsi Kredit Fiktif Eks Kepala Bank Riau Kepri Rugikan Negara Rp32 M
CAKRAWALATODAY.COM, Pekanbaru – Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan (BRK) Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp32,4 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin. Dalam sidang yang dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu itu, jaksa menyatakan terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara dengan angka fantastis.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp32.479.977.987,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau Dr Afrilliana Purba.
Empat pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau dalam perkara ini adalah Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-Dalu dan tiga bawahannya Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.
JPU menyatakan kerugian tersebut diketahui berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau pada 2018 lalu.
Sidang perdana tersebut berjalan terpisah. Para terdakwa mendengar dakwaan silih berganti. Dimulai dari Ardinol Amri dan ketiga bawahannya.
Meski begitu, peran ketiga terdakwa hampir serupa, yakni menerbitkan kredit fiktif secara berkesinambungan sejak tahun 2010-2014. Para terdakwa disebut jaksa telah memanfaatkan posisi dan jabatan untuk membuat kredit palsu dengan memanfaatkan data kreditur tidak sebagaimana mestinya.
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap dengan besaran berbeda tiap tahunnya hingga kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.
Dalam perkara ini, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam KTP dan kartu keluarga.
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-Dalu saat itu.
Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara mencapai Rp32 miliar, dan sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.
Artikel ini terbit pertama kali di Bisnis.com