Disnakertrans Kepri: Penetapan UMP 2026 Menunggu Aturan Pengupahan Nasional

CAKRAWALATODAY.COM, Batam — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan dari Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan dalam rapat resmi Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha, serikat pekerja, akademisi, serta pimpinan OPD terkait, dengan agenda utama membahas rencana penetapan UMP Kepri 2026, termasuk kemungkinan penyesuaian upah sektoral.
Menurut Diky Wijaya, pihaknya belum dapat menetapkan besaran UMP 2026 karena seluruh daerah saat ini harus mengikuti regulasi baru yang sedang diformulasikan oleh Pemerintah Pusat.
“Karena masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat, daerah sepakat untuk menunggu sekaligus mendorong terbitnya PP baru terkait pengupahan. Apa pun hasilnya nanti, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja harus bisa menyikapi dengan bijaksana,” ujar Diky, (8/12/25).
Ia menambahkan bahwa keseimbangan antara iklim investasi yang aman dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait pengupahan di Kepri.
“Kita tunggu saja dalam minggu ini, semoga PP segera terbit,” tegasnya.
Dengan belum adanya payung hukum terbaru, penetapan UMP Kepri 2026 dipastikan masih akan bergantung pada keputusan final yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi berharap aturan tersebut dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. (Nan)


