ArtikelPendapat

Evaluasi Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

Penulis: Prama Widayat

PADA tahun 2025,Kota Pekanbaru memutuskan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengangkutan sampah hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dari Januari sampai Juli. Selanjutnya pengangkutan sampah dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) pada masing-masing kelurahan. Hadirnya LPS di setiap kelurahan diharapkan menjadi solusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Tujuannya agar angkutan sampah mandiri yang selama ini bergerak sendiri-sendiri mau digandeng berdasarkan kelurahan masing-masing.

Terbatasnya armada pengangkutan sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru juga menjadi pertimbangan untuk dibentuknya LPS, nantinya LPS yang akan mengambil sampah warga sampai pada tingkat RT yang ada pada gang-gang sempit, sedangkan jalan protokol masih bisa dilayani oleh armada DLHK Kota Pekanbaru. Satu hal yang menjadi perhatian adalah pengurus LPS yang dibentuk tidak semuanya mengerti proses pengelolaan sampah dan bahkan ada yang belum pernah berkecimpung dalam persampahan. Padahal harapannya pengurus LPS ini adalah orang-orang yang sudah pernah terlibat dalam pengelolaan sampah sehingga bisa mengarahkan tim masing-masing kelurahan untuk melakukan pengelolaan sampah.

Permasalahan Pengelolaan Sampah

Tujuan hadirnya LPS sangat baik karena memberikan kemandirian pengelolaan sampah ditingkat kelurahan, mengayomi pengangkutan mandiri, membuka lapangan kerja, mengurangi TPS ilegal dan membuat lingkungan bersih. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa permasalahan, pertama yaitu ada beberapa oknum LPS yang menjadikan ini sebagai lahan untuk mencari keuntungan pribadi seperti sengaja membeli kendaraan pengangkutan sampah pribadi untuk dipakai di LPS tersebut atau hanya diberikan kepada orang-orang terdekat alias nepotisme. Padahal ini harus disampaikan secara terbuka kepada warga yang memiliki kendaraan agar bisa mendaftarkan kendaraannya untuk dijadikan mobil pengangkutan sampah serta mengutamakan angkutan mandiri yang ada dikelurahan tersebut.

Kedua, yaitu tidak adanya kontrak kerja antara pengurus LPS dengan pemilik mobil pengangkutan sampah sehingga terdapat beberapa kasus terjadi pemutusan sepihak dari LPS terhadap pemilik mobil. Padahal kontrak ini sangat penting untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketiga, adanya sikap yang arogan dari beberapa oknum LPS kepada pengangkutan sampah, jika tidak ikut permintaan mereka maka tidak akan dipakai lagi dikelurahan tersebut. Hal ini terjadi karena tidak ada kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga rentan terjadi intimidasi personal. Keempat, oknum LPS minta jatah dari iuran sampah, contoh ketika iuran sampah ditetapkan Rp15.000 per bulan per rumah maka oknum LPS memberikan Rp9.000 untuk pengangkut sampah dan sisanya Rp6.000 untuk oknum LPS tersebut padahal ini jelas tidak diperbolehkan, kecuali jika LPS juga bekerja dalam hal pengelolaan sampah, lagi-lagi ini terjadi karena tidak ada kontrak kerja yang mengatur tugas dan kewajiban para pihak. Kelima, perhitungan iuran sampah juga belum memenuhi azas keadilan bagi pengangkutan sampah dalam satu kelurahan.

Keenam, tidak adanya pengelolaan sampah karena semua sampah dibuang ke trans dipo yang tersebar di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Padahal amanah UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah maka sampah tersebut harus dikelola, bukan dengan sistem ambil angkut dan buang tanpa ada proses pemilahan sampah organik, non organik dan residu. Jelas pola seperti ini melanggar undang-undang dan harus segera dilakukan perubahan pola pengelolaan sampah.

Langkah evaluasi

Permasalahan ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan kekacauan dalam jangka panjang karena persepsi yang dibangun hari ini adalah “yang penting sampah diangkut dan jalan nampak bersih”. Jelas ini cara berpikir yang kurang tepat dan harus segera dievaluasi. Jalankan fungsi LPS sebagai Lembaga Pengelolaan Sampah dan bukan Lembaga Pengangkutan Sampah. Evaluasi dapat dilakukan dengan cara pertama, cek kembali semua armada pengangkutan sampah pada masing-masing kelurahan, apakah kendaraan yang dipakai sama dengan yang didaftarkan kepada DLHK Kota Pekanbaru dan pastikan bukan kendaraan pribadi oknum pengurus LPS, jangan sampai ada unsur nepotisme yang merugikan angkutan mandiri yang ada pada kelurahan tersebut.

Kedua, setiap LPS wajib membuat kontrak kerja dengan pengangkut sampah yang isinya tentang tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan dan ketika terjadi permasalahan maka bisa diselesaikan secara hukum. Ketiga, iuran sampah harus memenuhi azas keadilan bagi masyarakat, pengangkut sampah dan pengurus LPS. Penentuan iuran harus dilihat dari jumlah rumah disetiap kelurahan karena ada warga yang tidak mampu, toko besar, toko kecil, pelaku umkm dan lainnya. Kemudian dihitung berapa biaya operasional per bulan untuk masing-masing mobil, berapa banyak mobil angkutan sampah yang dibutuhkan disetiap kelurahan, idealnya 1 kendaraan untuk melayani 1000 rumah.

Keempat, jika semua sudah duduk maka baru kita berbicara pengelolaan sampah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, bahwa dalam pengelolaan sampah dibagi dua yaitu pengurangan sampah (pasal 21) dan penanganan sampah (pasal 22). Pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

Kelima, lakukan pilot project pada Kelurahan Pulau Karomah yang sudah memiliki TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle) dan UPST (Unit Pengelolaan Sampah Terpadu) yang ada di Kelurahan Agrowisata, bagi kelurahan yang sudah ada tempat pengelolaaan sampah maka tidak diperbolehkan membuang sampah ke Trans dipo karena fungsi trans dipo hanya sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah dibawa ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).**

Prama Widayat, Ketua Perbanusa (Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara) Riau .

Back to top button