Batam

Jasa Raharja dan Ditkamsel Polda Kepri Gelar Pelatihan PPGD dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Bersama Driver Indomaret Batam

Batam – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dengan menggelar sosialisasi keselamatan berkendara di Kota Batam khususnya 5 titik lokasi Kecamatan dengan laka tertinggi yang dilaksanakan di Aula PT Indomarco Prismatama atau Indomaret Wilayah Kota Batam pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kamsel Ditlantas Polda Kepri yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan safety riding dan safety driving yang tepat bersama seluruh driver seluruh jaringan toko Indomaret dan menekan jumlah kecelakaan yang ada di wilayah tersebut.

Penanggung Jawab Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri, Irfan Ardiyansah menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya mendorong budaya berkendara yang aman, tetapi juga merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan Polda Kepri dalam menjalankan peran pelayanan publik secara terpadu dan menekan kecelakaan yang terjadi di Kota Batam.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sekaligus memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan Polda Kepri dalam memberikan pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya dalam upaya menurunkan angka kecelakaan di Kota Batam,” ujar Irfan

Ida Mardiana selaku Kasubdit Kamsel Polda Kepri menyampaikan bahwa peranan Bapak/Ibu sebagai perwakilan setiap unit khususnya driver di PT Indomarco Prismatama untuk menjadi agent of change, karena risiko kecelakaan bagi kendaraan berat cukup tinggi sehingga butuh ditekan semaksimal mungkin salah satunya dengan meningkatkan pemahaman akan seluruh informasi safety riding dan paparan yang disampaikan Jasa Raharja, karena bapak driver semua merupakan brand image dari perusahaan Indomaret untuk keselamatan di Kota Batam.

“Para driver memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam menekan angka kecelakaan, apalagi mereka membawa citra perusahaan di tengah tingginya risiko di jalan,” kata Ida

Dalam sosialisasinya Regional Office Head Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri melalui Irfan Ardiyansah juga menerapkan Safety Riding dan praktik PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)  yang langsung diaplikasikan didepan seluruh driver di PT Indomarco Prismatama, dengan tujuan dapat menjadi agent of change dalam menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas yang ada dan menanamkan pentingnya berkendara dan berkeselamatan di Jalan raya, melihat risiko kecelakaan yang terjadi di daerah industri dan perusahaan di Kecamatan Sei Beduk dan Batam Kota masuk dalam Top 10 Blackspot di Kepulauan Riau.

Irfan juga menambahkan “Selain sosialisasi dan praktik PPGD, Jasa Raharja juga berencana menjalin MOU dengan PT Indomarco Prismatama untuk sepakat menjadi perusahaan yang menjadi contoh untuk turut mendukung keselamatan berlalu lintas dan taat dalam membayar pajak kendaraan”.

Manajemen PT Indomarco Prismatama menyampaikan ucapan terima kasih atas berlangsungnya kegiatan sosialisasi keselamatan yang digelar oleh Jasa Raharja dan Polda Kepri, semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat untuk menjadi warga yang taat berkendara dan paham akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bisa meningkatkan kesadaran berkendara aman, baik bagi driver kami maupun masyarakat luas,” ujar Prismatama.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap kegiatan ini, terutama karena penyampaian materi dilakukan secara kreatif dan partisipatif. Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran jangka panjang dan turut menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Batam dan sekitarnya.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan, melalui perannya dalam dua program pertanggungan. Program tersebut mencakup Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Back to top button