BatamBerita Terbaru

Jasa Raharja & Kamsel Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas danPelatihan PPGD bersama Karyawan PT Nusa Solar Indonesia

Batam – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dengan menggelar sosialisasi keselamatan berkendara di wilayah Kecamatan Nongsa yang dilaksanakan di Aula PT Nusa Solar Indonesia pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kamsel Polresta Barelang yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan safety riding yang tepat bagi seluruh perwakilan di PT Nusa Solar Indonesia dan menekan jumlah kecelakaan yang ada di wilayah tersebut.

Penanggung Jawab Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri, Irfan Ardiyansah menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya mendorong budaya berkendara yang aman, tetapi juga merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan Polresta Barelang dalam menjalankan peran pelayanan publik secara terpadu dan menekan kecelakaan yang terjadi di Kota Batam.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun budaya berkendara yang lebih aman sekaligus memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan Polresta Barelang dalam memberikan pelayanan publik yang terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan di Kota Batam,” kata Irfan

Benget selaku Kamsel Polresta Barelang menyampaikan bahwa peranan Bapak/Ibu sebagai perwakilan setiap unit di perusahaan PT Nusa Solar Indonesia untuk menyampaikan kepada seluruh pegawai lainnya untuk memperhatikan seluruh informasi safety riding dan paparan yang disampaikan Jasa Raharja, karena Bapak/Ibu menjadi agent of change untuk keselamatan di Kota Batam.

“Kami berharap setiap perwakilan unit di PT Nusa Solar Indonesia dapat meneruskan informasi safety riding yang telah disampaikan, karena Bapak dan Ibu memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam mewujudkan budaya berkendara aman di Kota Batam,” ujar Benget

Dalam sosialisasinya Regional Office Head Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri melalui Irfan Ardiyansah juga menerapkan Safety Riding dan praktik PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)  yang langsung diaplikasikan didepan seluruh perwakilan unit kerja PT Nusa Solar Indonesia, dengan tujuan dapat menjadi agent of change dalam menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas yang ada dan menanamkan pentingnya berkendara dan berkeselamatan di Jalan raya, melihat risiko kecelakaan yang terjadi di daerah industri dan perusahaan di Kecamatan Nongsa masuk dalam Top 10 Blackspot di Kepulauan Riau.

Irfan juga menambahkan “Selain sosialisasi dan praktik PPGD, Jasa Raharja juga menjalin MOU dengan PT Nusa Solar Indonesia untuk sepakat menjadi perusahaan yang menjadi contoh untuk turut mendukung keselamatan berlalu lintas dan taat dalam membayar pajak kendaraan.

“Selain sosialisasi dan pelatihan PPGD, kami juga menjalin MoU dengan PT Nusa Solar Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadi perusahaan teladan dalam mendukung keselamatan lalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan,” tambah Irfan.

Jacksie selaku Manajer HRD PT Nusa Solar Indonesia menyampaikan ucapaan terima kasih atas berlangsungnya kegiatan sosialisasi keselamatan yang digelar oleh Jasa Raharja dan Polresta Barelang, semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat untuk menjadi warga yang taat berkendara dan paham akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja dan Polresta Barelang atas terselenggaranya sosialisasi keselamatan ini. Harapannya, kegiatan ini bisa memberi dampak positif bagi para karyawan dan masyarakat agar lebih sadar, taat, dan peduli terhadap keselamatan saat berlalu lintas,” ujar Jacksie

Antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap kegiatan ini, terutama karena penyampaian materi dilakukan secara kreatif dan partisipatif. Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran jangka panjang dan turut menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Nongsa dan sekitarnya.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan, melalui perannya dalam dua program pertanggungan. Program tersebut mencakup Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Back to top button