Batam

Ditlantas Polda dan Jasa Raharja Kepri Gelar Obrolan Santai Bersama Driver Truk Wilayah Nongsa Kota Batam

Batam – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau bersama Ditlantas Polda Kepri berpartisipasi dalam Kegiatan Obrol Santai bersama Driver Truk Di Wilayah Nongsa yang dilaksanakan di Ruko Summerland Nongsa pada Selasa (10/7). Mengangkat tema “Pentingnya Kesadaran Tertib Berlalu Lintas dan Zero Over Dimension Over Load”, kegiatan ini menghadirkan PJ. Pelayanan PT Jasa Raharja Irfan Ardiyansah dan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri Ida Mardiana sebagai narasumber.

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi publik yang edukatif untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan berkendara kepada masyarakat luas khususnya kepatuhan para pengendara angkutan Berat untuk selalu taat baik secara adminstrasi dan kendaraan yang digunakan.

Dalam perbincangan, Irfan menegaskan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas tidak hanya berpengaruh pada keselamatan pribadi, tetapi juga berdampak pada penurunan angka kecelakaan yang secara langsung berkaitan dengan beban klaim santunan kecelakaan lalu lintas. “tertib lalu lintas tak hanya demi keselamatan pribadi, tapi juga menekan angka kecelakaan dan klaim santunan,” kata Irfan.

Sementara itu, Kasubditkamsel Ditlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu, kelengkapan surat kendaraan, serta etika berkendara merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan budaya lalu lintas yang aman dan berkelanjutan. “Kami juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja yang selama ini konsisten dalam kampanye keselamatan lalu lintas di berbagai daerah,” ujar Ida.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pesan-pesan keselamatan yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat lebih luas, serta membangun kolaborasi yang kuat antara instansi terkait, generasi muda, dan masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam khususnya.

“Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” pungkas Irfan (*)

Back to top button