Perluas Layanan Korban Lakalantas, Jasa Raharja Kepri Lakukan Penandatanganan MOU dengan RSIA Frisdhy Angel Kota Batam

Batam – Hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, PT Jasa Raharja Wiilayah Kepulauan Riau melakukan penandatanganan MOU bersama RSIA Frishdy Angel Kota Batam, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan penanganan dan penyelesaian korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penandatanganan MOU ini merupakan wujud komitmen antara Jasa Raharja bersama para stakeholder dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para korban Laka Lantas.
Bendesa Mas Sutariana selaku Head Dept of Operatioan & PR mengatakan penandatanganan MOU ini bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar dana santunan sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sekaligus perluasan provider layanan medis bagi Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar, dan umumnya di wilayah Kota Batam.
“MOU ini kami tandatangani untuk menjamin perlindungan dana santunan bagi korban kecelakaan, sekaligus memperluas layanan medis di wilayah Batam,” kata Bendesa
Dr Poppy Direktur RSIA Frisdhy Angel menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya kerjasama yang akan dibangun kedepan untuk memberikan penanganan pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, kelak nanti kami akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kedepannya.
“Terima kasih atas kerja sama ini. Ke depan, kami akan memberikan penanganan pertama dan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan,” ujar Dr. Poppy
Kesemua pihak terkait berkomitmen dengan adanya MOU terpadu ini sinergi pelayanan kesehatan dalam rangka penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh Masyarakat.
“Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” pungkas Bandesa. (*)


