Evaluasi Penurunan Laka dan Santunan Tahun 2024, Ombudsman Gelar Audiensi bersama Jasa Raharja dan Mitra FKLL Kepri
Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili Kepala Unit Operasional Bendesa Mas Sutariana dan Penanggung Jawab Pelayanan Irfan Ardiyansah menghadiri kegiatan audiensi undangan dari Ombudsman Kepri bertempat di Kantor Perwakilan Provinsi Kepri pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk silaturahmi dan kolaborasi antara instansi yang memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas layanan dan kecepatan penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan khususnya di Kota Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari yang didampingi jajaran mengatakan pihaknya sangat mendukung segala hal yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik terkhusus bagi percepatan layanan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada hadirin yang turut serta dalam kegiatan ini, sudah memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan baik. Pada hari ini kami ingin bertukar pikiran dengan mitra FKLL untuk peningkatan kualitas layanan dan inovasi yang mungkin dapat diimplementasikan guna menurunkan jumlah korban kecelakaan di Kota Batam,” ujar Lagat.
Ditempat yang sama Bendesa menyampaikan kolaborasi Jasa Raharja Kepri bersama Ditlantas Polda Kepri, Satlantas Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan menjadi peran utama dalam menentukan action plan yang paling efektif dalam menurunkan jumlah korban dan peristiwa kecelakaan di Kota Batam khususnya.
“Program efektif yang telah dilaksanakan tentu tercermin dari pencapaian kecepatan penyelesaian santunan yang mencapai 1 Hari 0 Jam 4 Menit, serta 99,80% korban telah dijaminkan secara langsung kepada rumah sakit melalui overbooking rumah sakit, sehingga pasien tidak harus membayarkan biaya rawatan secara pribadi,” jelas Bendesa.
Irfan Ardiyansah menyampaikan terkait dengan korban kecelakaan terdapat irisan penjaminan yang berbeda dan kasuistik, melihat dari bagaimana korban mengalami kecelakaan serta bagaimana kapasitas korban terkait dengan kepemilikan jaminan yang dimiliki. Jika korban mengalami tabrakan 2 (dua) kendaraan atau lebih maupun pejalan kaki yang ditabrak serta angkutan umum itu merupakan tanggung jawab Jasa Raharja, Jika kecelakaan tunggal maka akan ditanggung oleh instansi lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri maupun asuransi lainnya”.
“Tentunya untuk Jasa Raharja membutuhkan Laporan Polisi sebagai dasar yang absah untuk menentukan keterjaminan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Irfan.
Ghatut mewakili Wadirlantas Polda Kepri menyampaikan “Berbagai upaya kami sudah lakukan dengan berkolaborasi bersama mitra FKLL terkhusus bersama Jasa Raharja untuk percepatan dalam memberikan layanan korban kecelakaan terutama pada penerbitan laporan polisi serta program inisiatif menekan titik rawan laka yang ada”.
Viktor mewakili Satlantas Polresta Barelang menyampaikan “Butuh koordinasi dan percepatan layanan terkhusus bagi seluruh rumah sakit di Kota Batam agar bisa fast respon dalam mengantar pasien kecelakaan menggunakan ambulance yang tersedia, mengingat itu adalah tugas dan tupoksi rumah sakit sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 241 bahwa “Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Semoga seluruh mitra kerja yang turut hadir dalam kegiatan audiensi ini siap bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan juga jumlah korban laka yang mengalami musibah di wilayah Kepri,” pungkasnya. (*)