Cakrawalatoday.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra) Riau sangat prihatin dengan ditangkapnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (02/12/2024).
Koordinator Fitra Riau Triono Hadi menyebut, kelakuan Pj Wali Kota Pekanbaru itu telah mempermalukan daerah di Riau. “Pj wali kota yang notabene-nya berasal dari pemerintah pusat, seharusnya menunjukkan integritas yang baik dan menjadi contoh bagi penyelenggara pemerintah di daerah. Ini justru memperburuk pemerintah daerah di Riau,” ungkapnya kepada media, Selasa (03/12/2024).
Menurutnya, OTT korupsi di Kota Pekanbaru menunjukkan masih banyak pejabat pemerintah dengan perilaku korup di Riau. Itu membuktikan pula upaya pencegahan korupsi belum berjalan optimal. “Sekda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pencegahan korupsi berjalan di pemerintahan. Kalau Sekdanya justru rusak perilakunya, bagaimana pencegahan korupsi bisa berjalan,” ucap Triono.
Kemudian, kata Triono, masih ada korupsi di pengadaan barang dan jasa (PBJ) membuktikan sistem PBJ di daerah masih membuka lebar ruang korupsi. Kondisi ini juga menunjukkan upaya membangun sistem BPJ yang baik belum berhasil.
“Perilaku korup, akan berhenti jika sistem yang dibangun benar-benar mampu mencegah peluang korupsi. Jika sistem masih memberikan ruang korupsi, maka perilaku korup sulit untuk diberhentikan,” katanya.
Triono mengatakan pula, masyarakat ditekan dengan rencana-rencana kebijakan untuk mendapatkan uang negara seperti kenaikan pajak dan lain-lain. Dengan alasan stabilitas keuangan dan keberlanjutan pembangunan, tapi justru tidak didukung dengan sistem yang baik yang membuat para koruptor tidak bisa beroperasi.
“Oleh karena itu, hukum koruptor seberat-beratnya sebagai cara menghentikan korupsi. Perbaiki sistem dengan memastikan ruang-ruang bagi penjahat uang rakyat tidak ada. Sistem juga berkait dengan tidak memberikan ruang bagi para penjahat untuk menjadi pejabat,” demikian Triono Hadi. *Abs