Batam

Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri Serahkan Bantuan 40 Helm kepada Generasi Muda Sebagai Safety Preventif Action

Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro bersama Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si, dan jajaran menyerahkan bantuan berupa 40 helm anak kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Permate Batam pada hari Jum’at pagi (15/11) di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau. Bantuan tersebut diberikan sebagai wujud dukungan dan partisipasi PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dalam menekan tingkat kecelakaan yang terjadi di Kota Batam serta menumbuhkan pola pikir taat berkeselamatan bagi anak muda, mengingat lebih dari 50 % korban kecelakaan di Kota Batam didominasi dari generasi muda yang masih dalam usia produktif dan belajar.

Selanjutnya, bantuan tersebut dibagikan kepada sejumlah anak di lokasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Permate, Tembesi di Kota Batam pada hari Jum’at siang (15/11) oleh sejumlah petugas Jasa Raharja dan petugas Kepolisian dari Ditlantas Polda Kepri.

“Penyerahan sejumlah helm tersebut merupakan bentuk dukungan Jasa Raharja Kepri dalam rangka menekan tingkat kecelakaan yang terjadi di Kota Batam serta menumbuhkan pola pikir taat berkeselamatan bagi anak muda. Hal tersebut juga merupakan bentuk apresiasi Jasa Raharja kepada Ditlantas Polda Kepri sebagai mitra kerja strategis PT Jasa Raharja dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kepulauan Riau dan berkolaborasi bersama untuk mendukung program Safety Preventif Action di Kepri ” ucap Wanda.

Ditempat yang sama Direktur Lau Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto  menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja Kepri karena selalu mendukung program keselamatan lalu lintas kami.  “Semoga dengan program kolaborasi ini dapat mendukung Kamtibcarlantas dan menekan tingkat kecelakaan yang ada di Kepri khususnya di Kota Batam yang menjadi kontribusi kecelakaan lebih dari 70% di Kepulauan Riau” ucap Tri Yulianto.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jasa Raharja bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat, dimana Jasa Raharja melaksanakan pemungutan SWDKLLJ, dan dalam penanganan kejadian kecelakaan dimana Kepolisian merupakan pihak yang berwenang untuk menangani setiap kejadian kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Back to top button