Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November, KPU Riau Ingatkan Beberapa Hal
Cakrawalatoday.com – Masa tenang Pemilihan Serentak 2024 tinggal beberapa hari lagi, yakni terhitung tanggal 24 November hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya?
Anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye. “Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye,” kata Nugi, sapaan akrab Nugroho Notosusanto, Senin (11/11/2024).
Selama masa tenang, lanjut Nugi, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Nugi berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, Jurdi sesuai dengan keinginan bersama. **