Berita UtamaPolitikRiau

KPU Riau: Pasar Murah Boleh, Bagi-Bagi Sembako itu Pelanggaran

Cakrawalatoday.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024, tidak dibenarkan. Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran.

Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan. Karena, ungkap Nugroho Noto Susanto, pasar murah termasuk dalam katagori kampanye lainnya.

Namun pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing. Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.

“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga,” ucap Nugroho, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Nugroho mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah. **

 

sumber: mediacenterriau

Back to top button