Jumlah Pemilih Pemilihan 2024 di Pekanbaru Ditetapkan 791.304 Jiwa, Kampar 601,561
Cakrawalatoday.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan 2024 di ibu kota Provinsi Riau. Tercatat julam pemilih 791.304 orang, yang tersebar di 1.389 TPS seluruh Kota Pekanbaru.
Angka jumlah pemilih itu berkaitan dengn Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Penetapan jumlah DPT pada Pilkada serentak 2024 tersebut berlangsung dalam rapat pleno KPU Pekanbaru, Jumat (20/9/2024). Meski sedikit berjalan alot terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat, rapat pleno terbuka itu berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT baru saja selesai kami laksanakan dengan hasil jumlah DPT 791.304 dan jumlah TPS 1.389,” kata Anggota KPU Pekanbaru Rizqi Abadi, Sabtu (21/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Reni Purba mengatakan, penetapan DPT ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk proaktif mengecek namanya di DPT,” kata Reni.
Jika tidak terdaftar, pemilih hanya akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya diperbolehkan mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00 pada tanggal 27 November, itu pun jika surat suara masih tersedia.
Bawaslu Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat. “Bawaslu akan terus melakukan pengawalan dan patroli untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Demokrasi harus dijaga, jangan sampai ada hak warga yang terabaikan. Salam awas!” tegas Reni.
Lanjutnya, penetapan DPT ini menjadi langkah krusial dalam menjamin kelancaran Pilkada serentak di Pekanbaru. “Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memastikan hak pilihnya agar tidak ada kendala pada hari pemilihan,” katanya.
DPT Kampar
KPU Kabupaten Kampar juga melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kampar Andi Putra SE MMA menyampaikan bahwa rekapitulasi DPT merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Daftar Pemilih Tetap ini adalah basis data yang sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan dengan tertib, adil, dan transparan,” ujar Andi Putra.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Kampar mencapai 601,561 pemilih. Angka ini mencakup pemilih dari berbagai kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kampar.
Proses rekapitulasi DPT ini berlangsung terbuka dan mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu serta para saksi dari partai politik peserta pemilu. Ketua KPU Kampar juga menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2024 di Kampar.
“Dengan penetapan DPT ini, kami berharap seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 semakin meningkat,” pungkasnya. **
sumber: mediacenter.riau