Beredar Kabar Maju Pilkada Riau, Pj Gubri SF Hariyanto Mundur?
Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU
Cakrawalatoday.com – Beredar kabar SF Hariyanto telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) karena maju pada Pilkada Riau November mendatang. Hal itu sesuai dengan arahan Mendagri di mana penjabat kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat Rabu, 17 Juli 2024.
“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Batas waktu 17 Juli itu juga termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai 27 Agustus 2024.
Terkait kemunduran SF Hariyanto sebagai Pj Gubri, tak satu pun pejabat di Kantor Gubernur Riau yang mau buka suara meskipun isu tersebut beredar di mana-mana baik di media sosial maupun di kalangan wartawan. Namun isu yang berkembang, surat kemunduran SF Hariyanto tersebut dibawa oleh anggota DPRD Riau Fraksi PKB Ade Hartanto.
Ketika hal itu dikonfirmasi melalui WA, Ade Hartanto tidak menjawab iya atau tidak, ia justru balik bertanya. “Informasi dari siapa itu?” kata Ade Hartanto.
Kemudian, mengutip Riauterkini.com, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi, enggan memberikan jawaban pasti. “Saya lagi rapat,” kata Pinem saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (17/7/24).
Saat dikaitkan dengan pernyataan Mendagri bagi kepala daerah berstatus Pj ingin maju Pilkada wajib menyampaikan surat mundur secara resmi, Pinem pun lagi-lagi tak memberikan jawaban pasti. “Tanya ajalah ke Pj Gubri,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang pasti dari berbagai pihak, termasuk dari Kemendagri yang belum mau buka suara terkait kemunduran SF Hariyanto sebagai Pj Gubri.
SF Hariyanto sejauh ini memang belum secara terbuka menyatakan akan mengikuti kontestasi pemilihan gubernur Riau. Namun beberapa waktu belakangan cukup banyak baliho bergambar dirinya sendiri terpasang di Kota Pekanbaru. Baliho-baliho itu tidak seperti baliho milik pemerintah provinsi seperti umumnya.
Bahkan siang ini, Kamis 18 Juli 2024, SF Hariyanto melantik melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, berdasarkan SK Nomor: KPTS/3238/VII/2024. Acara tersebut digelar di Ruang Pauh Janggi, Gubernuran Riau, Pekanbaru.
Tiga pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik adalah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimeira, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau, Prima Wulandari.**