Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

KPU Nyatakan Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun saat Pelantikan 1 Januari 2025

Untuk usia calon bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota harus genap 25 tahun

Cakrawalatoday.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024. Karena itu, Ketua KPU Hasyim As’yari mengatakan para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025.

“Pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (1/7/2024).

Selain itu KPU menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.

Hasyim menyatakan penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Kemudian, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Menurut putusan MA, syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ucapnya.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.**

Back to top button