Berita TerbaruPekanbaru

Portal Resmi Pemko Pekanbaru tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Cakrawalatoday.com — Portal resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, pekanbaru.go.id, pada Ahad (23/6/2023) tidak bisa diakses. Padahal hari ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-240 Kota Pekanbaru.

Tidak bisa diaksesnya portal tersebut, sudah berlangsung beberapa hari. Akun Instagram milik Pemko Pekanbaru, Kontak Pemko Pekanbaru, menulis pengumuman terkait.

“Salam Cik dan Puan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya karena portal www.pekanbaru.go.id tidak bisa diakses akibat terjadinya gangguan teknis di server Pusat Data Nasional (PDN). Saat ini Kami tengah melakukan pelaporan insiden terkait gangguan teknis ini ke PDN,” tulis akun tersebut.

Raja Hendra Saputra

Kepala Dinas Kominfo Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, membenarkan terjadinya gangguan tersebut.

“Iya. Karena gangguan PDN. Berdampak ke kita,” tulisnya menjawab Cakrawalatoday.

Sebagai informasi, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan diduga akibat serangan hacker sejak Kamis (20/6) yang berimbas ke sejumlah layanan publik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, mengutip CNNIndonesia.com, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemulihan secara bertahap pada Pusat Data Nasional. Gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional tersebut berdampak pada beberapa layanan publik termasuk aplikasi layanan nasional yang terintegrasi, seperti layanan keimigrasian di bandar udara.

“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” kata Budi Arie melansir dari website resmi Kominfo pada Kamis (20/6/2024).

“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap,” ujar dia.

Menkominfo mengklaim tim teknis tengah bekerja keras untuk mengatasi masalah tersebut secara cepat agar layanan publik bisa kembali normal. Sebagai bentuk penanganan daruratnya, telah tersedia Pusat Data Nasional Sementara berbasis cloud yang bisa digunakan bersama oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menduga PDN kena serangan siber dengan metode ransomware atau peretasan yang diikuti dengan pemerasan. Contoh sebelumnya adalah serangan yang menyasar Bank Syariah Indonesia (BSI) di 2023.

Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yakni Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa “Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.”

Secara lebih jelas dalam Pasal 27 ayat (4) tercantum bahwa “Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.”

Untuk saat ini, proses pembangunan Pusat Data Nasional pertama tengah dilakukan di Cikarang, Jawa Barat. Dalam laman resminya, Kominfo mengklaim pembangunan tersebut ditargetkan akan selesai Oktober tahun ini.

Kemudian untuk selanjutnya Pemerintah merencanakan akan membangun Pusat Data Nasional di Batam dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam penggunaannya, Kominfo menyebut bahwa Pusat Data Nasional ini membantu infrastruktur pemerintahan untuk efisiensi pengurangan duplikasi belanja, percepatan konsolidasi data nasional, integrasi layanan publik nasional, dan penjaminan keamanan data negara dan pribadi WNI.

Karena saat ini masih dalam gangguan proses pembangunan, Kominfo menghadirkan Pusat Data Nasional Sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah.

Dengan Pusat Data Nasional Sementara tersebut diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah bisa berjalan walaupun secara bertahap.

Layanan Pusat Data Nasional Sementara meliputi penyediaan layanan Government Cloud Computing, integrasi dan konsolidasi pusat data Pemerintah Pusat dan Daerah ke PDN.

Selain itu, layanan penyediaan platform proprietary dan Open Source Software, dan penyediaan teknologi yang mendukung big data dan AI bagi Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD).*/Abs

 

Print Friendly, PDF & Email

Back to top button