Batam

Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri Lakukan Terobosan Persyaratan Lunas Pajak untuk Pengisian BBM Bersubsidi

Cakrawalatoday.comTim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Riau laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Sistem Pelayanan Pembelian BBM Bersubsidi dengan Transaksi Non-Tunai menggunakan Fuel Card pada Selasa pagi di Hotel Santika Batam Center (04/06/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait seperti Bank BRI Cabang Tanjung Pinang, Bank BJB Cabang Batam dan Pertamina Patra Niaga. FGD ini merupakan langkah awal dari serangkaian kegiatan yang direncanakan Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri untuk mengimplementasikan program fuel card.

Dalam FGD tersebut membahas berbagai aspek teknis dan operasional dari penggunaan fuel card, termasuk mekanisme pendaftaran pengguna, sistem verifikasi, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Program Fuel Card tersebut di khususkan kepada masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi dan bisa didapatkan dengan cara lunas pajak terlebih dahulu.

Diky Wijaya selaku Kepala Bapenda Provinsi Kepri menyampaikan bahwa “Penggunaan fuel card diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran minyak bersubsidi, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan”.

Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Kami memberikan dukungan penuh terhadap penerapan penggunaan fuel card dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Inisiatif ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia”

Bagus Handoko selaku Perwakilan dari Sales Area Manager (SAM) Kepri Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa “Kami sudah melakukan uji coba penggunaan fuel card di beberapa SPBU, dan hasilnya sangat positif. Kami optimis program ini akan berhasil diterapkan secara luas”.

Dengan adanya FGD ini diharapkan Program Fuel Card bisa segera dapat diimplementasikan dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. */Rls

Back to top button