Berita TerbaruPeristiwaRiau

Mantan Bupati Inhu Diduga Diperiksa Kejati Riau terkait PT DP

Cakrawalatoday.com – Beredar informasi mantan Bupati Inhu YA diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau (Kajari), pekan lalu. Pemerikasaan itu diduga terkait kasus PT Duta Palma yang telah menjebloskan bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng ke penjara.

Mengutip Saturealita.com, seorang sumber menyebutkan bahwa YA yang kini menjabat Sekretaris DPW sebuah partai di Riau itu diperiksa sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Ya, betul diperiksa empat hari lalu,” katanya, Rabu malam (6/3/2024).

melansir Saturealita.com, Kasi Pemkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH yang dihubungi via selulernya 08127642xxxx tak merespon untuk mengkonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Pesan singkat via WhatsApp pun tak dibalas.

Masih mengutip Saturealita.com, dari informasi yang dirangkum, YA pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2022 lalu ketika kasus PT Duta Palma masih dalam tahap penyidikan.

Di-tracking melalui situs peramban Google, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. “Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (26/7/2022).

Ketut menerangkan YA diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Tak hanya itu, kata Ketut, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.**

sumber: saturealita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button