𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢 𝐀𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐤𝐨, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐎𝐩𝐭𝐢𝐦𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti apel gabungan Pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Dataran Engku Putri, Senin (4/03/2024). Sekretaris Daeeah Kota Batam, Jefridin,M.Pd. meminta Perangkat Daerah penghasil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024. Adapun PAD Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi Perangkat Daerah Penghasil dapat mencapai target pendapatan daerah sehingga PAD Kota Batam terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan di APBD Tahun 2024,” pesannya.
Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Ia mengatakan bahwa Pemko Batam telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Batam No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
“Mudah-mudahan dengan telah disahkannya Perda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Bapeda juga sudah melakukan sosialisasi Perda ini kepada Wajib Pajak. Namun perlu kerja keras dari Perangkat Daerah penghasil untuk optimalisasi target pendapatan tersebut,” jelasnya.
Selain pendapatan daerah, Jefridin juga meminta Perangkat Daerah segera merealisasikan kegiatan di triwulan pertama ini. Sehingga pada akhir tahun tidak ada permasalahan, karena pekerjaan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.(*)