Batam

Gerak Cepat, Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Depan Kantor BNI SEI Panas

Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Raja H. Fisabilillah kepada ayah kandung korban berinisial HH yang berdomisili di Bengkong Kolam pada tanggal 16 Februari 2024.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Februari 2024 sekitar pukul 23:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial AA, korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2678 US menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander berwarna hitam, korban langsung dibawa ke rumah sakit Awal Bros, Kota Batam dan mendapatkan perawatan intensif selama 4 hari dan pada tanggal 16 Februari 2024 korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial HH yang berdomisili di Bengkong Kolam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah orang tua korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan maksimal sebesar Rp. 20 Juta untuk setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit dimana korban kecelakaan dirawat, ” jelas Wanda.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

“Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pungkas Wanda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button