Polda Kepri dan Jasa Raharja Gelar Monitoring Titik Rawan Kecelakaan di Simpang Vitka dan Mega Legenda Batam

Batam – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bersama PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Titik Rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di wilayah Simpang Vitka, Sekupang, dan Mega Legenda, Batam Kota, pada Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Ditlantas Polda Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Kota Batam, PT Jasa Raharja Cabang Kepri, BPTD Tingkat II Kepri, Badan Pengusahaan Batam, dan Dinas Bina Marga Kota Batam.
Kasi Laka Ditlantas Polda Kepri, Bakri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengidentifikasi penyebab kecelakaan di titik rawan serta menentukan solusi pencegahan yang tepat.
“Hari ini kami meninjau langsung dua titik rawan kecelakaan, yaitu di Simpang Vitka dan Mega Legenda. Harapan kami, dari hasil monitoring ini dapat diambil langkah pencegahan yang efektif untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut,” ujar Bakri.
Sementara itu, perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Irfan Ardiyansah, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya turut serta melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk keselamatan.
“Kami membawa dan akan memasang spanduk peringatan di titik-titik rawan kecelakaan sebagai bentuk himbauan kepada para pengguna jalan agar lebih berhati-hati,” jelas Irfan.
Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Batam, Anggiat, juga menyampaikan rekomendasi teknis terhadap kondisi lalu lintas di kawasan Simpang Vitka.
“Kami menilai perlu adanya pemasangan rambu peringatan di jalan turunan sebelum lampu merah, serta pembuatan safe zone di sisi kiri jalan sebagai antisipasi terhadap kendaraan berat yang mengalami rem blong,” ungkap Anggiat.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta senantiasa melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pasalnya, faktor kecelakaan umumnya disebabkan oleh kombinasi antara kelalaian manusia, kondisi jalan, kendaraan, serta faktor cuaca atau lingkungan.
Kegiatan monitoring dan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik rawan kecelakaan lainnya di wilayah Kepulauan Riau sebagai upaya menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan. Komitmen ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)


