Berita Terbaru

𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐢 𝐈𝐧𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐍𝐨.𝟒/𝟐𝟎𝟐𝟐, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐈𝐧𝐬𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟 𝐅𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐭𝐞𝐠𝐨𝐫𝐢 𝐔𝐩𝐚𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐞𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐩𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐢𝐬𝐤𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐬𝐭𝐫𝐞𝐦 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima insentif fiskal sebagai penghargaan Kategori Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2023, Kamis (9/11/2023). Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyerahkan secara simbolis insentif fiskal sebagai penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengungkapkan penyerahan insentif fiskal ini disejalankan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun berjalan 2023 di Istana Wakil Presiden (Wapres) jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Pemko Batam menerima Insentif Fiskal Kategori Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.918.794.000,-.

“Alhamdulillah pada hari ini Pemko Batam menerima insentif fiskal dari Pemerintah Pusat. Penghargaan ini diperoleh sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem di daerah masing-masing,” tuturnya.

Bahwa sebelumnya hasil verifikasi validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kota Batam berjumlah 78.934 jiwa. Berdasarkan data itu, Pemko Batam melakukan verifikasi data kemiskinan ekstrem, sehingga tersisa 218 jiwa penduduk Batam yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Lebih lanjut nama-nama penerima bantuan sosial dan besaran bantuan sosial program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Batam pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Surat Keputusan Walikota Batam No.269 Tahun 2023.

“Berdasarkan Surat Keputusan Walikota No. 269 Tahun 2023, telah diputuskan nama-nama penerima bantuan sosial dan besaran bantuan ditetapkan jumlah penerima bantuan kemiskinan ekstrem sebanyak 218 orang,” jelas Jefridin.

Jefridin menuturkan bahwa Rakornas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 yang menargetkan pengurangan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pertama melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan Bantuan Beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Pemerintah Kota Batam sudah mengambil langkah dengan memberikan bantuan sosial reguler senilai Rp1 juta bagi masyarakat Kota Batam kategori kemiskinan ekstrem. Selain itu Pemko Batam juga melaksanakan program sembako murah bersubsidi dan juga sudah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk masyarakat Kota Batam golongan ekonomi menengah ke bawah,” paparnya.

Dalam Rakornas itu Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan terkait angka kemiskinan ekstrem di provinsi dan nasional. Sebelumnya ditayangkan vidio Keterpaduan dan Sinergi Multipihak dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dilanjutkan dengan arahan Wakil Presiden terkait upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button