DPRD Berhentikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau, Edy Natar Ditunjuk Plt Gubernur dan Diusulkan Menjadi Gubernur Definitif
Cakrawalatoday.com – Drs H Syamsuar MSi diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 atas permintaan sendiri karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, mulai saat ditetapkan sebagai calon tetap DPR RI. Pengumuman itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu (4/11/2023)
Rapat Paripurna yang mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 serta penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau masa jabatan yang sama, serta usulan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Riau sisa masa jabatan yang tersisa, digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau H Agung Nugroho SE MM.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 78 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena permintaan sendiri. Lalu Pasal 79 ayat (1) menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri yang berwenang.
Rapat paripurna ini juga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Berpedoman pada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 88 ayat (1), pengisian jabatan Gubernur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 ayat (1) harus dilakukan oleh Wakil Gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur hingga dilantiknya Gubernur definitif atau diangkatnya pejabat Gubernur.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 serta usulan penunjukan Wakil Gubernur Riau sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan yang tersisa.**