Lagi! Pemrov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
Cakrawalatoday.com, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan atau pemutihan mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, di kantor Graha Kepri, Selasa (17/10/2023).
“Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat keputusan No. 39 tahun 2023 terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Diky.
Menurut pernyataan Diky, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup keringanan pokok sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB, pembebasan 100 persen atas sanksi administrasi PKB, dan pembebasan 100 persen atas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Diky juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, akan diberlakukan kebijakan terkait implementasi Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Sebagai informasi, jika pembayaran pajak tidak dilakukan selama 5 tahun, maka secara otomatis data atau informasi mengenai kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem, menghindari keberadaan kendaraan bodong.
“Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera melakukan pembayaran pajak karena memang waktunya juga hanya 1 bulan. Jadi dimanfaatkanlah sebaik mungkin,” jelasnya.
“Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” tambah Diky.
Selain program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan melanjutkan program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Tujuan dari program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat menciptakan data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau yang lebih akurat dan terbarukan.
“Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri,” tutupnya. (Arif)