Berita TerbaruBerita UtamaRiau

Sikapi Isu Usai Pertemuan Pengurus dengan Ganjar Pranowo, LAMR Gelar Rapat dan Hasilkan Tiga Rekomendasi

Cakawalatoday.com – Menyikapi munculnya berbagai pandangan masyarakat Melayu terkait kedatangan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) ke kediaman bakalcalon presiden Ganjar Pranowo, maka LAMR Provinsi Riau melaksanakan pertemuan dan rapat bersama yang dihadiri oleh unsur Majelis Kerapatan Adat (MKA), Dewan Pengurus Harian (DPH), Dewan Kehormatan Adat (DKA), Pendiri LAMR, dan tokoh masyarakat Melayu.

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat LAMR, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut tersebut hadir Pendiri LAMR Datuk Seri (DS) H OK Nizami Djamil, Ketua Umum MKA DS H Raja Marjohan, Ketua DKA Datuk H Wan Abu Bakar, Datuk Wan Thamrin Hasyim, Prof Tengku Dahril, Prof Suwardi MS, Prof Hasan Basri Jumin, dan sejumlah tokoh adat Melayu Riau lainnya.

Rapat dipandu oleh Datuk H Wan Abu Bakar, didampingi Ketua Umum MKA DS HR Mardjohan Yusuf, Pendiri LAMR DS H OK Nizami Djamil, dan Timbalan Ketua Umum MKA Datuk Syaukani Al Karim.

Dalam rapat tersebut, Ketua Umum MKA menjelaskan secara kronologis kehadiran pengurus LAMR memenuhi undangan Ganjar Pranowo. Ketua Umum MKA juga meluruskan isu pemberian gelar adat, dengan mengatakan bahwa berita yang menyebutkan adanya pemberian belar adat tersebut adalah tidak benar. Karena sama sekali memang tidak pernah ada usul atau pembicaraan tentang pemberian gelar adat kepada Ganjar Pranowo.

Seusai mendengar penjelasan Ketua Umum MKA, maka dilanjutkan dengan sesi dialog. Suasana rapat berlangsung sangat dinamis. Para tokoh dan sejumlah pengurus LAMR yang lain secara bergiliran menyampaikan pandangan dan pemikirannya terkait pertemuan LAMR dengan Ganjar Pranowo.

Dialog yang dipandu oleh Ketua DKA Datuk H Wan Abu Bakar akhirnya menyepakati beberapa hal, sebagai berikut: Pertama, bahwa proses tepuk tepung tawar hanya boleh dilaksanakan setelah bacapres memiliki pasangan calon dan setelah resmi ditetapkan terdaftar sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

Kedua, bahwa proses tepuk tepung tawar hanya boleh dilakukan jika ada permintaan dari pihak pasangan calon yang bersangkutan. Dan ketiga,
bahwa sebelum upacara tepuk tepung tawar dilakukan, hal-hal teknis terkait pelaksanaan upacara, akan lebih dulu dibahas dalam rapat Lembaga Adat Melayu Riau.

Selain mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Adat, Datuk H. Wan Abu Bakar mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi semua pasangan calon.*/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button