Berita Terbaru

Jefridin Tegaskan Kegiatan MPLS Sarana Silaturahmi Edukatif dan Elaboratif Bagi Peserta Didik Baru

MC Pemko Batam – Hari pertama sekolah di Kota Batam akan dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada hari Senin (10/07/2023) hingga Rabu (12/07/2023). Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, Dinas Pendidikan telah menyampaikan surat Nomor: 2458/400.3.5.1/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 perihal Pelaksanaan MPLS yang ditujukan kepada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta, SKB dan PKBM di Kota Batam.

 Pada masa ini peserta didik baru akan dikenalkan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri hingga pengenalan cara belajar siswa. Selama MPLS, peserta didik diharapkan mengenakan seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah. Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi peserta didik baru agar menjadi siswa yang kretatif dan elaboratif.

“Kegiatan MPLS ini ditargetkan untuk siswa baru yang masuk kelas satu SD maupun SMP. Melalui kegiatan ini tentunya membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah,” papar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin,M. Pd  Sabtu (07/08/2023).

Lebih lanjut mantan guru yang saat ini juga ditugaskan Wali Kota Batam sebagai Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Kota Batam ini juga menyampaikan tujuan lain dari kegiatan MPLS ini adalah untuk mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku dan profil orang tua atau wali.

Juga untuk menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Melalui materi yang disampaikan diharapkan dapat menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.

“Selama tiga hari pelaksanaan MPLS tentunya akan tercipta interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya. Dan pelaksanaan MPLS ini tentunya menjadi tanggungjawab penuh dari Kepala Sekolah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan,” ungkap pria yang saat ini juga dipercaya selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kota Batam ini.

 

Materi yang akan disampaikan berkaitan dengan profil Satuan Pendidikan, lingkungan dan sarana prasana satuan pendidikan, prestasi yang diraih satuan pendidikan, aktifitas yang terdapat di sekolah serta tata tertib yang ada di sekolah. Ia menyebutkan bahwa perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi hak guru di sekolah.

Selama MPLS berlangsung kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah. Dalam pelaksanaan MPLS juga akan disosialisasikan tentang penerapan pola hidup sehat. Khusus jenjang SMP dan Paket B diharapkan untuk memberikan materi Pencegahan dan pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) serta pesan hidup sehat tanpa narkoba.

“Untuk materi bisa disajikan dalam bentuk vidio, foto maupun info grafis yang dapat menarik minat dan perhatian peserta didik. Kegiatan yang diberikan hendaknya bermanfaat yang memiliki nilai edukasi dan elaboratif sehingga bisa membangkitkan kreatifitas anak,” tutur mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Ia juga menyampaikan beberapa hal yang dilarang selama MPLS berlangsung seperti melecehkan, memberikan hukuman fisik, kegiatan yang bersifat intimidatif dan atau kegiatan yang tidak mendidik. Satuan Pendidikan juga tidak dibenarkan memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran, kegiatan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

“Kegiatan MPLS tidak boleh dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran. Jangan ada pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk. Hasil pelaksanaan MPLS ini harus dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Bidang terkait di Dinas Pendidikan Kota Batam,” paparnya lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button