Berita Terbaru

Dinas P3AP2KB Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi seluruh Gugus Tugas KLA Kota Batam

MC Pemko Batam – Setiap anak memiliki hak-hak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) sesuai dengan isi sidang PBB pada tahun 1989. Konvensi Hak Anak ini kemudian di Ratifikasi oleh Indonesia sehingga menghasilkan berbagai program diantaranya adalah program evaluasi Kota Layak Anak (KLA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Novi Harmadyastuti, S.Sos, menjelaskan bahwa upaya menciptakan kota yang layak dan nyaman bagi anak-anak membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, lembaga vertikal, lembaga masyarakat, forum anak, serta masyarakat umum.

Melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar, pihaknya mendorong terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih Konvensi Hak Anak, agar setiap pihak-pihak terkait dapat terus melakukan berbagai upaya strategis sekaligus untuk meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Batam.

Terdapat 5 (lima) klaster dalam KLA yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan klaster perlindungan khusus.

“Kita harus lebih peduli lagi dengan masalah anak. Kalau sekarang masih ada yang kurang dalam menghadirkan kota layak anak, akan dievaluasi, dan coba dipenuhi karena Kota Layak Anak (KLA) yang ingin kita capai bukan semata-mata hanya untuk meraih predikat, tetapi lebih kepada bagaimana kita semua disini mampu memberikan kehidupan dan perlindungan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak” jelasnya usai membuka acara di Golden View Hotel, Senin (15/5).

Dalam bimtek tersebut, Bapak Taufieq Uwaidha, Sp. M.Si hadir sebagai narasumber yang merupakan fasilitator Nasional Konfensi Hak Anak. Ia menyampaikan bahwa,terdapat 4 (empat) prinsip Konvensi Hak Anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.

“Setiap anak harus diperlakukan secara manusiawi tanpa kekerasan sedikitpun dan tanpa menjatuhkan harga diri anak, meskipun anak tersebut sudah berhadapan dengan hukum, mereka masih memiliki hak untuk di lindungi” ujarnya

Kota Batam didorong untuk mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung menuju status kota layak anak, termasuk melalui implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), serta lembaga-lembaga lain yang ramah dan aman bagi anak.

“Kami juga membuka kesempatan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada dinas kami. Di Sekupang, kami memiliki shelter atau unit pelaksanaan teknis daerah (UPTD) khusus untuk menangani masalah perempuan dan anak. Dalam penanganan kasus anak, kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, komisi perlindungan anak, dan berbagai pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Dalam Bimtek ini, turut hadir pemerhati anak, perwakilan dari kelurahan, kecamatan, serta berbagai instansi terkait yang memiliki kepedulian terhadap hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button