Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pemko Batam Kini Semakin Mudah
MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat ataupun juga pelaku usaha disemua jenis layanan. Hal itu sebagaimana yang ditekankan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Terbaru, Pemko Batam berkomitmen memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.
Kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CTKR) Azril Apriansyah mengatakan saat ini Pemko Batam telah mengunggah seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam di dalam platform https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline.
“Sehingga masyarakat dan dunia usaha dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR (Rencana Tata Ruang),” kata Azril, Kamis (27/4/2023).
Azril juga mengatakan untuk memudahkan konsultasi terkait dengan permohonan PKKPR, Dinas CKTR dalam waktu dekat akan membuka pelayanan dan menempatkan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dengan dua program tersebut diharapkan akan meningkatkan investasi di Kota Batam yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat untuk mempercepat birokrasi dan meningkatkan transparansi melalui penggunaan teknologi informasi.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat ataupun juga pelaku usaha” katanya.
Kabid Tata Ruang Dinas CKTR Kita Batam, Evy Yusriani menjelaskan KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. KKPR tidak selalu menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota, ada juga kewenangan Gubernur serta Menteri/Kepala BKPM tergantung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimohonkan.
Pelaksanaan KKPR mengacu kepada Permen ATR/BPN nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR. Permohonan KKPR diajukan/didaftarkan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan username dan password masing-masing pemohon yang diperoleh saat pendaftaran NIB.
“Sejak adanya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha dibagi berdasarkan resiko usaha yang dapat dilihat dari KBLI pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta masing-masing perusahaan,” kata Evy.
Permohonan yang masuk melalui DPMPTSP Kota Batam selanjutnya akan dilakukan penilaian, pengecekan lapangan, dan pembahasan bersama Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari OPD Pemko Batam, BP Batam, BPN Kota Batam, Ikatan Asosiasi Perencana (IAP), serta Akademisi/ Tokoh Masyarakat.
Kemudian, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan RDTR Kota Batam maka penilaian teknis dapat segera dilakukan setelah pembayaran PNBP. Hasil penilaian teknis dapat diupload ke sistem OSS jika Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan dari BPN Kota Batam telah di upload ke sistem OSS untuk selanjutnya dilakukan penerbitan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.
“Namun jika permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, fasum fasos dan lainnya), lingkungan hidup, resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis lainnya harus dibahas dalam FPR. Hasil pembahasan pada FPR dapat diupload ke sistem OSS setelah Pertek Pertanahan dari BPN telah di upload ke sistem OSS untuk selanjutnya dilakukan penerbitan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam,” jelasnya.