BatamBerita Terbaru

H-7 Lebaran, Jasa Raharja Kepri Tetap Santuni Korban Laka Lantas Dekat U-Turn Dobrah Batam

Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Brigjen Katamso tepatnya pada U-Turn Dobrah kepada anak kandung korban yang berdomisili di Perum Yose Indah, Kota Batam pada tanggal 15 April 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 12 April 2023 sekitar pukul 21:15 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial S, perempuan 57 tahun merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam BP-4244-JI bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio warna putih BP-5630-GM.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. S dibawa ke RS. Graha Hermine kota Batam, dan sempat diberikan perawatan yang intensif oleh pihak rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada tanggal 15 April 2023 akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung korban yang berinisial AS dan tinggal di Perum Yose Indah, Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah anak kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button