BEI Berlakukan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi Mulai 3 April 2023
Cakrawalatoday.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan normalisasi atas kebijakan relaksasi pandemi Covid-19. Pemberlakukan itu menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”.
Selain itu, PT BEI juga merujuk kepada (1) Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas; (2) Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka; (3) Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit; dan (4) Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi COVID-19 (Pandemi),” demikian dalam rilis PT BEI yang diterima Cakrawalatoday.com pada Jumat (31/03/2023).
Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, normalisasi itu meliputi pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023.
Dijelaskan, Waktu Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas untuk Pasar Reguler hari Senin s.d. Kamis, Sesi Pra-pembukaan berlangsung pukul 08.45.00 – 08.59.59, Sesi I 09.00.00 – 12.00.00, Sesi II
13.30.00 – 15.49.59, Sesi Pra-penutupan 15.50.00 – 16.00.59, dan Sesi Pasca Penutupan 16.01.00 – 16.15.00. Sementara hari Jumat Sesi Pra-pembukaan pukul 08.45.00 – 08.59.59, Sesi I 09.00.00 – 11.30.00, Sesi II 14.00.00 – 15.49.59, Sesi Pra-penutupan 15.50.00 – 16.00.59, dan
Sesi Pasca Penutupan 16.01.00 – 16.15.00.
Sementara untuk Pasar Tunai hari Senin s.d. Kamis, Sesi I pukul 09.00.00 – 12.00.00, dan hari Jumat Sesi I 09.00.00 – 11.30.00.
Untuk Pasar Negosiasi, hari Senin s.d. Kamis Sesi I pukul 09.00.00 – 12.00.00, Sesi II 13.30.00 – 16.30.00, serta hari Jumat Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 dan Sesi II 14.00.00 – 16.30.00.
Sedangkan waktu Perdagangan Kontrak Berjangka, hari Senin s.d. Kamis Sesi I berlangsung
08.45.00 – 12.00.00, Sesi II 13.30.00 – 16.15.00, dan hari Jumat Sesi I 08.45.00 – 11.30.00, lalu Sesi II 14.00.00 – 16.15.00.
Untuk batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain, paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut.
“Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan,” ujarnya dalam rilis.**
Selengkapnya di https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/1892