Gerak Cepat, Korban Laka Lantas Di Tembeling Tanjung, Bintan Terima Santunan Meninggal Dunia Dari Jasa Raharja
Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl Tembeling Tanjung, Kab. Bintan pada tanggal 17 Maret 2023. Penjelasan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kepada orang tua korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Pelaksana Administrasi Samsat Tj Uban, Sdr. Miko Wardoyo dan Pelaksana Administrasi Samsat Kijang, Sdr. Lambang Priantono Putra saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban.
Korban berinisial KM mengalami kecelakaan pada hari Jumat, 17 Maret 2023 di jalan Tembeling Tanjungg (Kp Lakis), Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan sekitar pukul 19.00 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario BP 3875 WG yang dikendarai korban YN yang berboncengan dengan korban KM yang datang melaju dari arah Kp. Mansur menuju ke arah Simpang Tembeling. Sesampainya di TKP korban YN bertabrakan dengan korban ZM yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 4581 DT yang datang dari arah yang berlawanan. Korban ZM pengendara sepeda motor Yamah Jupiter mengalami cidera kepala berat kemudian dibawa ke ruang IGD RSUD Raja Ahmad Tabib namun karena cidera yang parah maka dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 17 Maret 2023. Lalu pembonceng sepeda motor Honda Vario korban KM meninggal dunia di TKP pada hari yang sama. Kemudian pengendara sepeda motor Honda Vario mengalami luka berat, sempat dibawa ke UGD dan dirawat di Ruang ICU RSUP Raja Ahmad Tabib namun karena cidera yang parah korban dinyatakan meninggal dunia pata tanggal 20 Maret 2023.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Miko Wardoyo, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban KM, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah suami korban yaitu bapak SM dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, bapak SM sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000”, ujar Miko. “Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, tambah Miko.
“Bapak SM sebagai suami korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya” jelas Miko. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Miko.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)