Cegah Siswa Terjerumus Cyber Bullying, JMSI dan Kejari Pelalawan Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Pangkalan Kerinci
Cakrawalatoday.com – Ada banyak cara untuk menangani maupun mencegah terjadinya perundungan di dunia maya atau cyber bullying. Di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sepanjang tahun 2022 telah terjadi 226 kasus kekerasan fisik dan perundungan.
Di dunia maya, perundungan digital pun makin mengkhawatirkan. UNICEF dalam laporan “Bullying in Indonesia” tahun 2020 mendapati 45 persen anak usia 14-24 tahun menderita perundungan siber.
Melihat fenomena yang terjadi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar sosialisasi kepada siswa SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis (16/3/2023) di aula sekolah.
Sosialisasi cyber bullying di SMA Negeri 1 Pangkakan Kerinci dihadiri Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra SIKom, Sekretaris Rahmat Faisal SH, Bendahara Apon Adiwijaya SE, Penasehat Asep Putra Sulaiman, Dewan Pakar H Rojuli SSos, sertsa pengurus Dedi Rizaldi dan Liaz Abnur.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili Mahardika, Yenni, dan Cristen, dan dari pihak sekolah langsung dihadiri Kepala SMAN 1 Pangkalan Kerinci Drs Adroni MPd.
Dalam sambutan Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra mengatakan kegiatan sosialisasi cyber bullying dan kejahatan siber (cyber crime) ini bertujuan untuk memberikan edukasi dalam upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan di dunia maya.
“Kita berikan edukasi terkait tentang bentuk-bentuk perundungan di kalangan remaja hingga pencegahannya dengan maksud siswa lebih dini mengenal hal tersebut dan tidak melakukannya di lingkungan pergaulan mereka. Selain itu, juga terlaksananya kegiatan ini dalam rangka memperingati HPN tahun 2023,” terang Erik.
Kepala SMAN 1 Pangkalan Kerinci Adroni mengucapkan terimakasih kepada JMSI dan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah berkunjung ke sekolahnya dan memberikan edukasi terikait cyber bullying dan cyber crime kepada siswa dalam menggunakan medsos. “Semoga para siswa dapat melakukan penerapannya agar tidak menjadi pelaku bullying maupun korban, sehingga mengurangi segala bentuk cyber bullying,” ungkapnya.
Selain itu, Adroni juga sering menyampaikan edukasi kepada para siswa dan juga memberikan pembinaan siswa agar berdampak baik di kemudian hari, khususnya pergaulan siswa di lingkungan sekolah.
Sementara Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili Mahardika juga memberikan paparan tentang Undang-Undang ITE dan dampak negatif cyber bullying terhadap korban. Selain memberikan materi, Mahardika juga menyampaikan program kejaksaan masuk sekolah. Kegiatan yang sudah berjalan di beberapa sekolah di Kabupaten Pelalawan.**