BatamBerita Terbaru

Jasa Raharja Kepri Kembali Santuni Korban Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Depan Perum Anggrak Sari

Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Ahmad Yani di depan komplek pertokoan Anggrek Sari Kota Batam kepada orang tua korban yang berdomisili di Empat Lawang, Palembang pada tanggal 12 Maret 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 22:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial RAU, laki-laki 17 tahun merupakan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam dengan plat nomor BP-5784-II yang bertabrakan dengan sepeda motor CBR 250 RR berwarna merah dengan plat nomor BP-2514-UU yang dikendarai oleh inisial IRSB. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. RAU dibawa ke RS. Griya Medika Kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat, leher dan tubuh bagian tangan dan kaki.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung yang berinisial IW dan tinggal di Empat Lawang, Palembang.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Mulyadi.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button