BatamBerita Terbaru

Jasa Raharja Cepat Tanggap Serahkan Santunan Korban MD di Kawasan Executive Industri Kota Batam 

Cakrawalatoday.com, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia (MD) korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Engku Putri dekat kawasan Executive Park Nongsa Kota Batam kepada istri sah korban yang berdomisili di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Maret 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Februari 2023 sekitar pukul 12:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial JF, laki-laki, 47 tahun merupakan seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan dekat kawasan Executive Park Nongsa Kota Batam oleh pengendara sepeda motor Yamaha Vixion BP-5698-EU warna hitam. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. JF dibawa ke RS Budi Kemuliaan kota Batam dan sempat dirawat 7 hari sampai dengan tanggal 6 Maret 2023 sore korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung berinisial DDS dan tinggal di rumah sakit Budi Kemuliaan Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucap Mulyadi.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button