Laporan Pencemaran Nama Baik Gubri Syamsuar Masuki Sidang ke-4
Cakrawalatoday.com — Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Al Qudri Tambusai,kembali digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2023). Syamsuar selaku Gubernur Riau membuat pengaduan ke Reskrim Polda Riau bahwa Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN Riau) mencemarkan nama baiknya. Ketua Aliansi AMPUN RIAU, Al Qudri Tambusai SH menjadi tersangka kasus tersebut.
Kasus ini sendiri bermula pada 2 Juni 2021, terdakwa bersama sejumlah Aliansi Mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi di depan gedung Kejati Riau dengan tuntutan mendesak Kejati Riau agar segera memeriksa Gubernur Riau Syamsuar atas dugaan keterlibatan pada kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Siak yang diduga telah merugikan Keuangan negara sebesar 56,7 miliar.
Dugaan korupsi ini terjadi pada saat Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019. Dugaan keterlibatan Syamsuar selaku Bupati Siak dalam Korupsi Bansos semakin terang benderang, sehingga keluarlah surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangini Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Riau).
Dalam aksi tersebut Al Qudri Tambusai membuat alat peraga dan membentangkan spanduk yang berisikan kalimat “Tangkap Gubernur Drakula”. Istilah atau diksi inilah yang membuat Syamsar merasa tersinggung dan kemudian melaporkan pencemaran nama baik.
“Padahal, dalam hal ini kata ‘Drakula’ yang dimaksud merupakan sebuah diksi atau simbol dari sebuah prilaku yang kurang terpuji, di mana perbuatan menggelapkan uang negara serta prilaku korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan rakyat dan secara perlahan dapat menghilangkan hak-hak rakyat, hingga kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama akan tidak akan tercapai,” ujar Al Qudri,” Kamis (23/2/2023).
“Jalani saja dan yakini apa yg kita perjuangkan adalah hal yang benar,” tambahnya, yang saat ini kasusnya telah masuk tahapan Putusan Sela.
Menurut Al Qudri Tambusai, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diamanatkan oleh konstitusi, dan Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut sebagaimana di dalam Pasal 28 UUD 1945. Selain itu ada juga pasal 38E ayat 3 yang berbunyi,”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak asasi manusia dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Al Qudri.
Sementara, menurut tim kuasa hukum Al Qudri, Sardo Mariada Manullang SH MH bahwa agar proses yang sedang berjalan ini jangan sampai menjadi sebuah preseden buruk bagi pejabat-pejabat pemerintahan Riau tidak siap untuk dikritik. Dengan kritik justru malah membuat laporan seperti yang sedang dihadapi Al Qudri sekarang.
“Sungguh ironi jika pemimpin tersinggung ketika dikritik rakyatnya sampai harus membuat laporan pidana. Jadi kita berharap majelis hakim dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang melakukan kritik terhadap pimpinan daerah maupun pejabat pejabat lain terkhusus di Provinsi Riau,” ungkap Sardo.
Kamis (23/2/2023)Al Qudri tengah menjalani sidang ke-4. Turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah aktivis yang memberikan dukungan dan motivasi. Bahkan, para aktivitis tersebut juga menyatakan bahwa mereka siap turun lagi ke lapangan agar tuntutan yang dilayangkan oleh AMPUN Riau kepada Kejati Riau dapat diwujudkan. /Rls