Berita TerbaruPekanbaru

Tak Terima Tanah Diserobot, Ahli Waris Tuntut Pengembalian Batas Tanah

Cakrawalatoday.com – Ahli waris H Husin HDR dan Hj Rosma turun bersama pihak kelurahan ke lokasi tanah di Jalan H Samsul Bahri RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Saat pengukuran pada Kamis (19/01/2023) itu, ditemukan penguasaan tanah mereka oleh pihak sempadan sepanjang 14 meter x 164 meter di objek tanah ini.

Selain dihadiri tujuh orang ahli waris H Husin HDR, di antaranya Mardisna Husin, pengukuran juga dihadiri Lurah Sungai Sibam Sarnubi MSi, Sekretaris Lurah Azam, juru ukur dari Kantor Lurah Sungai Sibam, dan Kasi Tapem Sungai Sibam Herlizona.

“Pengukuran ini kita lakukan setelah memasukkan surat resmi ke Camat dan Lurah untuk mengembalikan batas tanah kami yang telah diserobot pihak sempadan yakni ahli waris H Husin Kampa pemilik SKT No.593/ 195/ 1995,” ungkap Mardisna.

Ditambahkan wanita 48 tahun ini, saat ini telah terjadi perubahan batas sempadan dari patok batu menjadi parit sedalam 1,5 meter lebar 1,5 meter dengan panjang parit 164 meter, sehingga terjadi pengurangan atas lahan milik ayahnya seluas 2.296 meter persegi.

Dijelaskannya, sejarah tanah ini berasal dari kepemilikan H Sanin seluas 8 hektar. Pada tahun 1985 H Sanin menjual tanah miliknya seluas 2 hektar kepada H Husin Kampa. Dalam surat SKT tertera di bagian utara berbatasan dengan H Sanin ukuran 164 meter, di sebelah Timur dengan H Syamsul Bahri ukuran 122 meter, di sebelah Selatan dengan dengan HM Arip ukuran 164 meter dan sebelah barat dengan H Sanin ukuran 122 meter. Saat itu masih dalam wilayah Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar, Dati II Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Di atas objek tanah ini diterbitkan surat Kepemilikan Tanah Nomor 595/195/1985.

Dua tahun berselang, dikatakan Mardisna, H Samin kemudian menemui ayahnya H Husin HDR yang berasal dari Rumbio dengan maksud menjual seluruh sisa tanahnya yang tinggal sekitar 6 hektar. Jual beli tersebut terjadi pada tahun 1997, di mana tanah seluas 6 hektar tersebut, suratnya dipecah masing-masing menjadi tiga bagian. Yakni atas nama H Husin HDR, H Rosma, dan atas nama salah seorang anaknya Ali Husin.

Tanah atas nama H Husin HDR ini sebelah utara berbatasan degan H Sanin ukuran 216 meter, sebelah timur berbatasan dengan H Syamsul Bahri, sebelah Selatan dengan H Husin, dan barat H Sanim.

“Ketika itu tanah masih dalam nama H Sanin selaku pemilik tanah, namun jelas dalam ukurannya sebelah selatan berbatasan dengan H Husin Kampa yang kemudian oleh ahli warisnya menguasai sebagian lahan ayah kami pada garis sempadan, di mana menghilangkan patok batu dan membuat parit besar tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris H.Husin HDR,” sebut Mardisna yang biasa dipanggil rekan sejawatnya dengan Didis.

Dikatakan Didis, antara H Husin HDR dan H Husin Kampa ini, semasa hidupnya bersahabat, karena sekampung dan sama-sama orang dagang. Karena ini kata Didis, keluarganya berpikiran tidak akan mungkin terjadi penyerobotan tanah milik ayahnya oleh anak sahabatnya sendiri.

Namun ketika tanah milik H Husin Kampa ini dikuasakan kepada anak tertuanya yakni Marzuki Udan pemilik NIP 14011731127550006, dari fakta saat turun ke lokasi, terjadi pergeseran dari patok tanah semula, menjadi parit. “Menurut anak bungsu H Husin Kampa yakni Yasti, parit tersebut bukan mereka adek-beradek yang menggalinya, namun digali oleh anak Hasan yang merupakan sahabat akrab ayahnya.

Anak Hasan yang menggali parit tersebut, berdasarkan informasi Yasri adalah Adil, mantan Dandim Kampar.

“Kami ahli waris H Husin HDR tidak tahu kenapa Adil bisa membangun parit diatas tanah milik ayah kami, sementara dia bukan ahli waris H.Huein Kampa. Dia bahkan sebagai Dandim Kampar saat itu berani tanpa sepengetahuan kami menggeser tapal batas tanah,” sebut mantan wartwan Haluan Riau ini.

Tidak hanya itu, ternyata dalam perkembangannya pada tanah H Husin Kampa ini juga telah terjadi transaksi jual beli dalam keluarga, yakni antara Marzuki Udan sebagai Kuasa Waris dengan Ahmad Yasri Udan PT Husin Family Generation.
Sebelumnya juga telah terjadi transaksi jual beli antara Marzuki Udan dengan pihak lain.

“Yang diperjualbelikan ini sempadan belakangnya dibuat parit, sementara parit itu digali dalam tanah ayah saya,” sesal Pemred SitusRiau.com ini.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan mengapa surat ini jual beli ini ditanda-tangani Lurah Sungai Sibam kemudian meningkat di Camat Binawidya.

“Dalam SKGR No Register Lurah 50/593.83/KSS-08/2022 diperkuat register camat no 195/593.83/SPGR/kec.BW-pem/ IX/2022, dalam lembar berita acara, petugas peninjau lokasi tanah baik dari kelurahan maupun dari kecamatan tidak membubuhkan tandatangannya, sementara lurah dan camat tetap mengeluarkan surat SPGR tersebut.

Lanjutnya, sempadan dengan Husin Rumbio juga tidak disebutkan, sempadan hanya tertulis sebelah Utara dengan penjual yakni Marzuki Udan, selebihnya hanya bersempadan dengan jalan dan parit. “Padahal bagian Timur tanah Haji Husin Kampa ini bersempadan dengan tanah ayah kami,” tegasnya sambil mengatakan pihaknya telah menyurati Camat dan Lurah agar membatalkan jual beli antara Marzuki Udan dengan Achmad Yasri Udan serta membatalkan jual beli sebelumnya.

“Di mana-mana urusan jual beli tanah yang pertama dijumpai itu adalah sempadan tanah, supaya dapat diketahui legitimasi kepemilikan atas objek tanah tersebut. Bukan dengan parit, yang kami sendiri tidak pernah menggali parit sebagai batas tanah kami ini,” kata Didis geram.

Lurah Sungai Sibam, Sarnubi MSi ketika diwawancarai terkait permasalahan ini mengatakan dirinya hanya menandatangani surat sesuai apa yang diusulkan. “Kami hanya bertugas sesuai SOP yang ada, tidak menambahkan dan tidak mengurangi. Ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi di antara mereka masih saling kenal. Mengingat ayah mereka dahulunya berteman baik. Kami, akan kembali memanggil kedua belah pihak untuk bertemu dan duduk kembali dengan kepala dingin. Tidak ada kusut yang tidak akan terselesaikan,” ujar Sarnubi.

Sementara itu Ahmad Yasri Udan, putera bungsu H Husin Kampa ketika dihubungi melalui telepon mengatakan mereka bersedia untuk berbicara secara musyawarah mufakat, dan jika memang ada mereka mengambil tanah dari milik H Husin Rumbio mereka akan mengembalikannya.

“Tanah ini tak dibawa mati, Pak. Jika memang ada tanah dari H Husin Rumbio yang terambil oleh kami akan kami kembalikan. Namun, kami meminta diukur dari batas parit yang ada ke belakang. Bukan pada tanah kami saja, supaya bisa diketahui ukurannya. Itu saran dari abang kami, bang Adil,” ujar Yasri.

Ketika ditanya siapa yang membangun parit ini, Yasri mengatakan parit ini memang digali oleh abangnya yang bernama Adil, mantan Dandim Kampar. “Dulu parit itu memang digali bang Adil untuk batas tanah dengan sempadan. Sama sekali tidak ada mengambil atau menguasai,” ujar Yasri lagi. *Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button