Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Presiden Jokowi Minta Pemda Subsidi Penerbangan Domestik

Cakrawalatoday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk memerintahkan pemerintah daerah (pemda) mensubsidi penerbangan domestik.

Langkah ini disebut Budi sebagai kunci dari arahan Presiden Jokowi untuk memulihkan industri penerbangan domestik Indonesia pascapandemi covid-19.

“Ada satu key dari Bapak Presiden dan memang itu sudah mulai kami lakukan bahwa penerbangan ke seluruh Indonesia, bahkan ke kota-kota atau kabupaten yang membutuhkan penerbangan, kiranya para pemda harus ikut mensubsidi,” jelas Budi di Kantor Presiden, Senin (26/12), dikutip CNNIndonesia.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Budi menjelaskan pada tahap pertama subsidi mungkin belum mencapai 70 persen. Namun, jaminan keterisian penumpang atau block seat sekitar 50 sampai 60 persen sudah cukup membantu.

Ia mengatakan langkah subsidi tersebut sudah dilakukan oleh beberapa pemda, seperti Pemda Toraja, Lubuklinggau, hingga Banjarnegara.

Menurutnya, subsidi bersama membuat maskapai penerbangan bersedia terbang ke daerah-daerah tersebut dengan biaya ekonomis. Budi mengatakan langkah tersebut bisa dilakukan setidaknya untuk 3 sampai 4 bulan pertama.

“Oleh karenanya kepada bandara-bandara atau pemda, kami ditugaskan bersama Mendagri akan kami kumpulkan, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada pemda apabila ingin diterbangi oleh pesawat-pesawat dari penerbangan nasional harus meningkatkan atau melakukan subsidi bagi kegiatan-kegiatan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa Kemenhub telah memberikan sejumlah stimulus, seperti biaya kalibrasi penerbangan untuk keperluan kalibrasi peralatan navigasi penerbangan dan peralatan bandar udara, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada 2020, dan penerapan tarif PNBP sebesar nol rupiah terhadap jasa pendaratan.

Kemudian, ada juga stimulus penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di bandara yang dikelola Kemenhub dengan biaya lebih rendah.**

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button