Gagasan Pembangunan Bandar Antariksa di Indonesia
Cakrawalatoday.com, Batam – Indonesia telah menggoreskan tinta sejarah yang cukup panjang di bidang keantariksaan. Cita-cita agar Indonesia maju dalam bidang keantariksaan sejatinya telah dimulai sejak Indonesia berdiri. Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, pernah berpidato pada 25 Januari 1960 di Bandung saat pembukaan Musyawarah Nasional untuk Perdamaian. Saat itu Soekarno mengemukakan lima tahapan revolusi dunia, yaitu revolusi agama, komersial, industri, atom, dan luar angkasa. Dalam rangka mewujudkan revolusi luar angkasa, dibentuklah Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) pada 27 November 1963 untuk melembagakan penyelenggaraan program pembangunan kedirgantaraan nasional.
Selain LAPAN, Indonesia sempat memiliki Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) yang dibentuk tahun 1993 sebagai forum koordinasi tingkat tinggi yang membantu Presiden merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa. Namun dalam perkembangannya, DEPANRI tidak dapat berkinerja secara optimal hingga akhirnya dibubarkan pada 4 Desember 2014 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi lembaga-lembaga nonstruktural yang tidak efektif. Tugas dan fungsi DEPANRI saat ini dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sejak LAPAN terbentuk, geliat keantariksaan di Indonesia mulai tumbuh secara positif. Tonggak keberhasilan LAPAN yang pertama ditandai dengan peluncuran satelit pertama milik Indonesia, Satelit Palapa, pada 8 Juli 1976 dari Kennedy Space Center milik NASA. Dengan diluncurkannya Satelit Palapa, Indonesia berhasil mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di Asia dan ketiga di dunia yang mengoperasikan Sistem Komunikasi Satelit Domestik, setelah Amerika Serikat (AS) dan Kanada. Capaian positif Indonesia lainnya di bidang keantariksaan, di antaranya menjadi negara pertama di Asia yang memiliki astronot perempuan yang terpilih dalam misi pesawat ulang-alik NASA, menjadi negara kedua di Asia yang berhasil meluncurkan roket secara mandiri, hingga menjadi negara yang saat ini memiliki observatorium terbesar di Asia Tenggara. Pada 6 Agustus 2013, Indonesia juga berhasil menjadi salah satu dari beberapa negara di dunia yang memiliki kebijakan khusus terkait keantariksan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Sejak saat itu, tanggal 6 Agustus diperingati sebagai Hari Keantariksaan Nasional.
Pemanfaatan teknologi keantariksaan di Indonesia
Menilik faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas keseluruhan 8,3 juta kilometer persegi, Indonesia mutlak membutuhkan penguasaan teknologi antariksa, salah satunya satelit untuk meng-cover keseluruhan wilayah dari Sabang hingga Merauke, kemudahan telekomunikasi, kepentingan pertahanan dan keamanan, pemerataan internet, pemantauan cuaca untuk tanggap bencana, serta pemanfaatan lainnya guna memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Realitanya, sebagian besar masyarakat Indonesia belum menyadari arti penting teknologi keantariksaan bagi kehidupan. Hingga saat ini perkembangan teknologi keantariksaan di Indonesia masih belum sesuai yang diharapkan. Padahal apabila potensi keantariksaan Indonesia dioptimalkan, dapat berdampak positif terhadap kemajuan Indonesia di bidang iptek, perekonomian, manajamen risiko bencana, pengelolaan sumber daya alam, termasuk politik internasional.
LAPAN telah menyusun Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2017, namun sayangnya implementasi rencana induk dimaksud mengalami hambatan dalam pemenuhan target. Dilansir dari situs resmi LAPAN, target yang sulit direalisasikan adalah target penguasaan teknologi keantariksaan dan kemampuan peluncuran wahana antariksa, mengingat kedua target tersebut bersifat high tech, high cost, dan high risk. Terkait kemampuan peluncuran wahana antariksa, LAPAN baru berhasil membangun stasiun peluncuran roket sonda kelas kecil di Desa Cilautereun, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Fasilitas tersebut telah dilengkapi permanent dan mobile launcher, yang digunakan untuk uji coba roket nasional. Namun, saat ini area di sekitar fasilitas tersebut telah dipadati permukiman penduduk. Ditambah, saat ini lalu lintas laut dan udara di sekitar lokasi tersebut cukup padat sehingga tidak memungkinkan untuk meluncurkan roket dan satelit berukuran besar.
Di sisi lain, target besar Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 yakni terbangunnya dan berfungsinya bandar antariksa di wilayah Indonesia, hingga saat ini pun belum dapat terealisasikan. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai feasibility rencana pembangunan bandar antariksa di Indonesia, nilai positif pembangunan bandar antariksa bagi Indonesia, dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam merealisasikan pembangunan bandar antariksa tersebut.
Feasibility Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Indonesia
Bandar antariksa, atau di beberapa negara disebut kosmodrom, merupakan stasiun tempat diluncurkannya wahana antariksa seperti pesawat luar angkasa, satelit, maupun roket. Usia satelit relatif singkat, yakni sekitar 15-20 tahun untuk satelit Geo Stationery Orbit (GSO) dan sekitar 5-10 tahun untuk satelit Low Earth Orbit (LEO). Artinya, setelah melewati batas waktu operasional, satelit tersebut tidak akan berfungsi kembali sehingga akan selalu membutuhkan pembaharuan. Untuk itu, kebutuhan produksi dan tempat peluncuran satelit merupakan kebutuhan berkesinambungan yang tidak dapat dihindari. Saat ini terdapat 35 bandar antariksa di seluruh dunia, beberapa di antaranya dikenal secara luas yaitu Cape Canaveral milik NASA-AS, Centre Spatial Guyanais milik European Space Agency, dan Kosmodrom Baykonur milik Roscosmos-Rusia.
Pembangunan bandar antariksa di Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. LAPAN/BRIN adalah lembaga yang diamanatkan untuk membangun dan mengoperasikan bandar antariksa, sekaligus menetapkan lokasi bandar antariksa. Wacana pembangunan bandar antariksa pun telah masuk dalam Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040, dengan target pada tahun 2040 Indonesia telah memiliki dan mengoperasikan bandar antariksa. Untuk pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa ditargetkan dilaksanakan di Jangka Menengah I tahun 2021-2025.
Secara geografis, letak Indonesia yang sebagian besar berada di garis ekuator merupakan sebuah golden opportunity bagi rencana pembangunan bandar antariksa. Daerah ekuator merupakan titik terdekat di bumi dengan orbit luar angkasa, sehingga peluncuran wahana antariksa dari daerah ekuator dapat lebih cepat dan efisien dari sisi biaya. Saat ini, bandar antariksa sebagian besar baru dimiliki oleh negara-negara maju dan baru ada dua bandar antariksa di dunia yang berlokasi dekat dengan ekuator, yaitu Centre Spatial Guyanais di Guyana-Prancis yang berlokasi sekitar 5 derajat di atas garis ekuator dan Alcantara Space Center di Alcantara-Brazil yang berlokasi sekitar 2 derajat di atas garis ekuator (Thomas Djamaluddin, 19 Agustus 2022).
Pembangunan bandar antariksa di Indonesia memiliki banyak manfaat yang dapat berimplikasi positif ke berbagai sektor, seperti ekonomi, teknologi, dan industri. Dari sisi ekonomi, pembangunan bandar antariksa dapat dimanfaatkan Indonesia untuk berperan dalam ekonomi keantariksaan yang mulai dilirik banyak negara, mengingat nilai ekonomi antariksa global diprediksi bernilai lebih dari satu triliun Dolar AS per tahun pada 2040. Mantan Menteri Riset dan Teknologi bahkan pernah menyatakan bahwa membangun bandar antariksa lebih menguntungkan daripada hanya membangun roket. Dari sisi teknologi, pembangunan bandar antariksa tentunya dapat memberi stimulus bagi kegiatan pengembangan teknologi navigasi, avionik, maupun roket. Eksistensi bandar antariksa di Indonesia tentunya dapat memicu perputaran ekonomi dan nantinya dapat berimplikasi positif terhadap pertumbuhan industri skala nasional.
Tidak ketinggalan, bandar antariksa pun memiliki manfaat positif bagi politik luar negeri. Pada tanggal 27-28 Oktober 2022, Indonesia melalui BRIN secara aktif telah menyelenggarakan 3rd Space Economy Leaders Meeting (Space20). Dalam beberapa Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia juga telah menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kerja sama keantariksaan global. Salah satunya adalah pada Sidang ke-62 United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) di Wina, Austria tanggal 12-21 Juni 2019. Indonesia dan 92 negara lain mencapai kesepakatan menetapkan pedoman kebijakan aktivitas antariksa secara damai atau Long Term Sustainability of Outer Space Activities, yang bertujuan menjaga agar keantariksaan dapat berlangsung berkelanjutan dan mencegah digunakannya teknologi antariksa untuk kekerasan. Belum lama, pada Sidang Sesi ke-59 Science and Technical Subcommitee (STSC) UNCOPUOS tanggal 9 Februari 2022, Indonesia kembali menegaskan hal serupa yang intinya antariksa hanya dapat digunakan untuk kepentingan damai bagi kesejahteraan hidup manusia. Diharapkan peran aktif tersebut dapat meningkatkan leverage Indonesia di lingkup global dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.
Potensi Biak sebagai Space Island
Pada akhir 2019, LAPAN telah menetapkan lokasi pembangunan bandar antariksa pertama di Indonesia yaitu di Pulau Biak, Papua. LAPAN sendiri memang telah lama memiliki stasiun pengamat, penjejak antariksa, dan lahan seluas 100 hektare di Desa Saukobye, Biak Utara. Hasil kajian LAPAN, lokasi calon bandar antariksa tersebut sangat dekat dengan garis ekuator, yakni memiliki titik koordinat sekitar 1 derajat dari garis ekuator dan langsung menghadap ke Samudra Pasifik. Lokasi tersebut juga memiliki kecepatan rotasi terhadap ekuator yang ideal, posisinya serupa dengan Alcantara Space Center di Brazil. Pulau Biak cocok didirikan bandar antariksa karena peluncuran roket dari lokasi dekat ekuator akan menghemat bahan bakar. Satelit yang dibawa roket tersebut tidak perlu melakukan manuver berlebihan untuk menyesuaikan orbit. Selain itu Pulau Biak telah memiliki infrastruktur pendukung berupa bandar udara, pelabuhan laut, serta jaringan jalan dan listrik yang cukup memadai (Thomas Djamaluddin, 19 Agustus 2022).
Hal yang menarik adalah kajian LAPAN yang memproyeksikan Biak tidak hanya sebagai bandar antariksa, tetapi dalam beberapa tahun mendatang dapat bertransformasi menjadi space island layaknya Kennedy Space Center di Merritt Island, Florida, AS. Menurut proyeksi LAPAN, di Pulau Biak dapat pula dibangun industri roket dan satelit yang terintegrasi dengan bandar antariksa. Ketiga instalasi tersebut merupakan infrastruktur berteknologi tinggi yang diharapkan dapat membangun ekosistem keantariksaan di Indonesia sekaligus dapat mendorong pembangunan di Pulau Biak, serta memicu pertumbuhan pendidikan tinggi di Indonesia melalui riset teknologi keantariksaan. Konsep space island dimaksud bahkan dapat menjadikan Pulau Biak sebagai daerah tujuan wisata terkait ilmu pengetahuan dan teknologi keantariksaan, yang tentunya tidak akan mengganggu operasional bandar antariksa. Hal ini secara tidak langsung dapat membuka peluang untuk menyerap tenaga kerja di berbagai sektor.
Biak berpotensi menjadi pusat bisnis peluncuran satelit GSO. Orbit ini sejak dulu diperebutkan oleh beberapa negara karena satelit yang berada di orbit ini, bergerak seirama dengan rotasi bumi. Jika Indonesia mampu membangun bandar antariksa di Biak, ke depannya secara geopolitik, posisi Indonesia akan sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain. Sebab, negara yang tidak memiliki bandar antariksa nantinya akan menyewa kepada Indonesia untuk misi peluncuran roket.
Namun, di samping berbagai hal positif yang dapat diperoleh, perlu diperhatikan bahwa kegiatan utama di bandar antariksa memiliki risiko nyata bagi masyarakat sekitar maupun segala properti di darat, laut, udara, bahkan di orbit sekalipun. Data menunjukkan bahwa hingga tahun 2010 di seluruh dunia terdapat 200 orang tewas akibat insiden dan ledakan yang terjadi selama proses pengujian, persiapan, dan operasi peluncuran wahana antariksa. Adanya risiko tersebut setidaknya mendatangkan tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk menyusun rencana pembangunan bandar antariksa guna menjamin tingkat safety yang tinggi dan memitigasi risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Tantangan dalam Pembangunan Bandar Antariksa di Indonesia
Seperti yang telah Penulis singgung sebelumnya, pembangunan bandar antariksa di Indonesia telah memiliki landasan hukum jelas, yakni UU Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017, yang merefleksikan adanya political will yang cukup kuat dari Pemerintah. Saat ini pun juga sedang diupayakan penetapan 3 peraturan pemerintah (PP) untuk melengkapi pengaturan aspek operasi bandar antariksa, kegiatan komersial keantariksaan, dan penguasaan teknologi antariksa.
Selain regulasi, political will pemerintah juga perlu dibuktikan melalui komitmen anggaran untuk pembangunan keantariksaan. Pemerintah rutin mengalokasikan anggaran setiap tahunnya kepada LAPAN/BRIN yang peruntukannya dibagi untuk kegiatan riset dan inovasi keantariksaan serta sisanya untuk dukungan manajemen. Pada Tahun Anggaran 2021, anggaran LAPAN berjumlah Rp840,3 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2022 alokasi pagu LAPAN yang diberikan melalui BRIN jumlahnya mencapai Rp848 miliar, sehingga terlihat ada peningkatan. Tentunya, peningkatan alokasi anggaran dimaksud perlu dipertahankan pada tahun anggaran berikutnya agar pembangunan bandar antariksa yang berbiaya besar dapat direalisasikan. Kepala BRIN pernah menyatakan bahwa pembangunan bandar antariksa di Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp1-10 triliun, menyesuaikan jenis level bandar antariksa yang nantinya akan dibangun.
Pada 16 Agustus 2022 saat penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan 5 fokus APBN 2023, yaitu penguatan sumber daya manusia (SDM) unggul yang inovatif dan berdaya saing, pembangunan infrastruktur guna mendukung konektivitas, reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, kemajuan industri dengan mendukung hilirisasi, serta pengembangan energi hijau dan berkelanjutan. Mengingat keterbatasan APBN untuk penyelenggaraan seluruh program Pemerintah, maka menjadi penting partisipasi sektor swasta, baik dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gagasan pembangunan bandar antariksa. Pendanaan pembangunan bandar antariksa tidak mungkin dilakukan dengan hanya mengandalkan APBN, sehingga keterlibatan sektor swasta melalui skema kerja sama pembangunan/public private partnership perlu dipertimbangkan secara matang oleh para pengambil kebijakan.
Dampak pembangunan bandar antariksa yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar juga merupakan sebuah tantangan tersendiri, sehingga setiap perencanaan dan kebijakan terkait pembangunan bandar antariksa perlu disosialisasikan secara berkelanjutan kepada para pemangku kepentingan, utamanya masyarakat. Penyampaian informasi dari permerintah yang sifatnya persuasif menjadi hal krusial untuk dilaksanakan, dengan menonjolkan manfaat dari pembangunan bandar antariksa yang nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini penting untuk mengurai resistensi yang sampai saat ini masih terjadi di kalangan akar rumput, khususnya untuk merespons penolakan masyarakat adat Pulau Biak atas rencana pembangunan bandar antariksa di Desa Saukobye, Biak Utara.
Resistensi masyarakat terjadi karena sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum menyadari arti penting perkembangan teknologi keantariksaan bagi kehidupan sehari-hari, seperti penggunaan satelit untuk menentukan pergerakan angin dan cuaca yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan masa tangkap ikan. Gagasan LAPAN mengenai konsep bandar antariksa yang dipadukan dengan konsep kebun raya di kawasan penyangga seperti yang dilakukan Pusat Antariksa Uchinoura, Jepang perlu disosialisakan secara intensif kepada masyarakat (Thomas Djamaluddin, 19 Agustus 2022). Masyarakat perlu diyakinkan bahwa pembangunan bandar antariksa akan diikuti dengan penetapan wilayah penyangga sebagai kebun raya sehingga akan menjamin pelestarian lingkungan dan tanah ulayat. Harapannya, komitmen kuat Pemerintah yang didukung secara penuh oleh masyarakat dapat melancarkan jalan Indonesia untuk memiliki bandar antariksa.
Mengingat terdapat beberapa faktor yang dapat menghambat rencana pembangunan bandar antariksa, penting bagi Pemerintah berupaya lebih fleksibel dalam penyusunan kebijakan. Mengenai lokasi bandar antariksa, Kepala BRIN pada September 2021 telah menyatakan bahwa Pulau Biak bukan satu-satunya lokasi yang ideal untuk bandar antariksa, terdapat alternatif lokasi lain yaitu Pulau Morotai yang secara geografis juga ideal untuk mendukung kegiatan peluncuran keantariksaan. Bahkan, berdasarkan analisis risiko, nilai tingkat risiko di Pulau Morotai hanyalah 69, nilai ini lebih rendah dari tingkat risiko di Pulau Biak yang mencapai 108. Selain alternatif lokasi, perlu dipertimbangkan alternatif pembiayaan oleh para pengambil kebijakan untuk merealisasikan pembangunan bandar antariksa, sehingga tidak memberatkan APBN.
Rasanya keberhasilan AS menjadikan Neil Armstrong dan Buzz Aldrin sebagai manusia pertama yang mendarat di bulan pada tahun 1969 sudah cukup menjadi bukti bagi Indonesia bahwa pembangunan di bidang keantariksaan dapat meningkatkan posisi tawar negara dalam forum internasional, sekaligus menumbuhkan rasa bangga masyarakat. Terlebih, kondisi saat ini belum ada negara di kawasan ASEAN yang mampu membangun bandar antariksa, rasanya masih terbuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi yang pertama. Jika memang peluang tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, bukan tidak mungkin hal tersebut dapat berimplikasi positif terhadap bargaining power Indonesia di panggung diplomasi kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, bukan tidak mungkin juga masyarakat Indonesia dapat kembali merasakan kebanggaan seperti saat Indonesia menjadi negara Asia pertama yang memiliki astronot perempuan pada tahun 1986 lalu.
Simpulan
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa Indonesia telah memiliki sejarah panjang dalam hal pengembangan keantariksaan, bahkan Indonesia layak disebut sebagai salah satu pionir di wilayah regional Asia. Namun, dalam perjalanannya Indonesia harus berhadapan dengan beberapa tantangan untuk pengembangan keantariksaan, yang perlu segera diselesaikan.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan satelit, dan sebagai negara yang membutuhkan satelit secara berkelanjutan, maka Indonesia juga membutuhkan bandar antariksa. Dengan segala kelebihan fisik yang dimiliki Indonesia, akan sayang jika Indonesia menyia-nyiakan segala potensi keuntungan yang dapat diraih dari pembangunan bandar antariksa, khususnya potensi besar untuk dapat mendorong perkembangan teknologi dan meningkatkan penerimaan negara. Seiring dengan pesatnya laju perkembangan teknologi, bukan tidak mungkin jika potensi keuntungan dari sebuah pembangunan bandar antariksa pun akan terus berkembang di masa yang akan datang.
Secara hukum, pembangunan bandar antariksa sudah memiliki landasan yang jelas, bahkan telah ada rencana detail dalam bentuk Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan yang disusun secara jangka panjang hingga 2040. Dari sisi political will dan kebijakan anggaran, sudah ada langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung rencana pembangunan bandar antariksa, meski sesungguhnya kedua hal tersebut dapat terus disempurnakan. Namun hal yang terpenting dan tidak boleh disia-siakan, adalah golden opportunity berupa posisi geografis Indonesia yang ideal untuk pembangunan bandar antariksa. BRIN pun sudah menyiapkan rencana pembangunan Bandar Antaraiksa di 2 alternatif lokasi lahan yang dapat ditindaklanjuti, yaitu di Pulau Biak dan Pulau Morotai.
Jalan untuk membangun bandar antariksa telah terbuka lebar, sangat disayangkan jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia. Para stakeholders terkait perlu segera menyusun skema yang tepat untuk merealisasikan pembangunan bandar antariksa, serta perlu menyusun perencanaan komprehensif untuk memitigasi dan menghadapi potensi tantangan seperti resistensi masyarakat, keterbatasan anggaran, maupun faktor resiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika semua tantangan tersebut dipikirkan secara matang dan dicari solusinya, niscaya pembangunan bandar antariksa tidak lagi menjadi sekedar angan bagi bangsa Indonesia.
* Kepala Subbidang Strategi Pertahanan, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika, Sekretariat Kabinet
** Analis Hukum pada Subbidang Strategi Pertahanan, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika, Sekretariat Kabinet