Diskusi Hukum di Unilak Angkat Tema ‘Restorative Justice’

Cakrawalatoday.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru mengadakan diskusi hukum. Tema yang diambil adalah “Restoritive Justice sebagai Jalan Menuju Keadilan dalam Masyrakat Terkait Penyelesaian Hukum di Provinsi Riau”.
Hadir sebagai naharsumber Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH, Kapolda Riau diwakili Ditreskrimsus Kombes Pol Kombes Ferry Irawan, anggota DPR RI Ir Effendi Sianipar MM, dan Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH. Diskusi dimoderatori Gino Septian Hutarat.
Diskusi dibuka Wakil Rektor II Unilak Hardi SE MM. Ia memberikan apresiasi atas terlaksana diskusi bertemakan hukum.
“Ketua BEM baru saja dilantik namun dalam waktu cepat telah memberikan kegiatan yang positif bagi kalangan mahasiswa berupa kegiatan dialog kebanggsaan. Kami mendorong mahasiswa dan BEM Unilak untuk sama sama memajukan Unilak, mempromosikan Unilak,” kata Hardi.
“Harapan kami, mari kita bangun komunikasi, koordinasi antarmahasiswa dan universitas, semuanya harus saling bersinergi mudah-mudahan Unilak semakin maju. Diskusi dan pengetahuan dari narasumber bisa mencerahkan dan menjadi pengetahuan tambahan bagi mahasiswa Unilak, terlebih bagi mahasiswa hukum,” tambahnya.
Sementara itu Septian Fransdika mengucapkan terima kasih kepada Unilak dan narasumber yang hadir dalam dialog kebangsaaan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. “Kami dari BEM bersepakat dengan Wakil Rektor II untuk bersinergi dan mendukung mewujudkan Unilak unggul tahun 2030,” ujarnya.
“Kita adalah salah satu bagian dari generasi Indonesia emas pada tahun 2045, kita harus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan daerah,” ucap Septian.
Diskusi bertemakan hukum ini diawali dengan pemaparan dari Wakajati Riau. Akmal Abbas di awal pemaparannya turut memberikan apresiasi kepada BEM Unilak yang melakukan kegiatan positif.
Terkait dialos bertemakan Restorative Justice (RJ), menurut Akmal, untuk Provinsi Riau di lingkungan Kejaksaan Tinggi sudah ada 34 perkara yang diselesaikan melalui RJ.
“Seluruh Indonesia dan Riau sudah ada Rumah RJ untuk mendudukkan, mendamaikan bermusyawarah supaya kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat ikut berperan dalam menyelesaikan perkara melalui RJ,” ucapnya.
Saat kegitan dialog, Septian Fransdika juga melantikan jajaran pengurus BEM Sahitya Nawasena untuk masa bakti 2022-2023.
Saat Pembukaan diskusi, hadir Wakil Rektor III Dr Bagio Kadaryanto SH MH, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Irfansyah SH MH, dosen, Ketua BEM Unilak Septian Fransdika, Wakil Ketua Bem Tengku Ibnul Ickhsan, Ketua DPM Unilak Agel Purwanto, BEM Fakultas, DPM, Ormawa dan beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi lain. /Rls


