Berita TerbaruBerita UtamaPeristiwa

Ini Respons Menkominfo Diminta Hapus Aplikasi Injil Bahasa Minang

CAKRAWALATODAY.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk meminta aplikasi Alkitab berbahasa Minang dihapus dari Play Store. Johnny mengatakan akan merespons serius surat Irwan.

“Sampai sore ini saya belum menerima surat tersebut namun mengetahuinya melalui media, tentu akan memperhatikannya secara serius. Saya akan cek apakah aplikasi tersebut melanggar ideologi negara, UUD, UU, atau peraturan turunan yang terkait,” kata Johnny, Kamis (4/6/2020), mengutip detikcom.

Aplikasi yang diminta Irwan untuk dihapus dari Play Store memiliki nama Kitab Suci Injil Minangkabau.

Johnny mengatakan akan mengecek apakah aplikasi tersebut melanggar dan tak sejalan dengan peraturan yang ada di Indonesia. Jika aplikasi tersebut tak sesuai dengan hukum di Indonesia, permintaan Irwan bisa ditindaklanjuti.

“Jika melanggar atau tidak sejalan dengan ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunannya maka sebagaimana aplikasi atau konten yang menggunakan atau berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram, dan lain-lain, maka prosedur dan proses take down dilakukan melalui platform digital tersebut,” ungkapnya.

Johnny mengatakan Kemenkominfo akan bersikap hati-hati sebagai regulator. Kemenkominfo, lanjutnya, akan mengkaji secara komprehensif.

“Namun jika masih dalam konteks ideologi negara dan konstitusi negara serta peraturan yang relevan dengan hal tersebut, maka Kominfo sebagai regulator harus berhati-hati dan menjaga hak dasar konstitusional warga. Kami akan cek dulu secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum dimaksud di atas,” kata dia.

“Sepengetahuan saya Kitab Suci Injil diterjemahkan dalam banyak bahasa antara lain bahasa Latin, Inggris, Arab, Indonesia, China, dan lain-lain, baik menggunakan lingua franca besar maupun bahasa bahasa lokal di banyak negara. Namun sekali lagi Kominfo akan cek terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengirim surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Irwan meminta pihak Kemenkominfo menghapus aplikasi Alkitab berbahasa Minang.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Zardi Syahrir. Zardi mengatakan permintaan itu diajukan atas pertimbangan pendekatan budaya masyarakat Sumbar, bukan bermaksud membedakan agama.

Surat tersebut dikirim pada Kamis (28/5) lalu. Ada dua alasan yang disampaikan Gubernur Sumbar hingga akhirnya meminta aplikasi Injil berbahasa Minang tersebut diminta dihapus.

“Masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan aplikasi tersebut,” tulis Irwan.

“Bahwa aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’,” tambahnya.

Irwan berharap Kemenkominfo lewat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button