Meresahkan, Warga Baloi Kusuma Indah Minta Tower PT Indosat Segera Dibongkar
Batam – Warga Perumahan Baloi Kusuma Indah, Kelurahan Baru Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mengeluhkan tower milik PT Indosat yang berdiri di tengah pemurkiman mereka.
Bambang Suherman, perwakilan warga, mengatakan, tower milik PT Indosat tersebut telah berdiri di pemurkiman mereka sejak tahun 2000 lalu. Tower yang berdiri di atas lahan milik PT Sri Jaya Abadi Jadi tersebut sudah sangat meresahkan.
Dijelaskannya, perizinan tower tersebut selalu diperbarui setiap 10 tahun sekali, dan perizinan terakhir yang dikeluarkan warga pada tahun 2010 hingga 2020 lalu.
“Tapi, setelah berakhir sejak 2020 lalu, tower ini masih terus beroprasi sampai sekarang. Pihak PT Sri Jaya Abadi Jadi juga telah menyurati PT Indosat setelah mendapat keluhan dari warga,” kata Bambang, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Bambang, dalam surat yang dilayangkan PT Sri Jaya Abadi Jadi ke PT Indosat, disampaikan untuk melakukan pembongkaran tower tersebut dengan batas waktu 13 Juli 2022 mendatang.
“Akan tetapi sampai sekarang tidak juga dilakukan pembongkaran. Bahkan tadi pagi ada pekerja yang melakukan pekerjaan di tower tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, tower yang hanya berjarak 2 meter dari rumahnya itu memiliki tinggi hampir mencapai 50 meter, dan itu dinilai sangat membahayakan masyarakat yang bermukim di sekitar.
“Bahkan yang sangat bahaya pada saat pengerjaan perbaikan. Di situ sering saya dapati seperti besi-besi pengerjaan tower jatuh ke bawah dan mengenai atap garasi. Itu atap garasi sudah bolong. Itu jela berbahaya,” tegasnya.
Bambang pun meminta agar pihak PT Sri Jaya Abadi Jadi untuk mendesak PT Indosat selaku penyewa lahan untuk membongkar tower tersebut secepat-cepatnya, karena sangat membahayakan keselamatan warga.
“Kami minta itu segera dibongkar. Jika tidak, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Sri Jaya Abadi Jadi dan kantor Wali Kota Batam. Kami juga meminta agar Komisi I DPRD Kota Batam membantu untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” tutupnya.
Di lokasi yang sama, Ketua RW 04 Perumahan Baloi Kusuma Indah, Sahrul Akmal, mengatakan bahwa sejak 2020 oprasional tower tersebut tidak mengantongi izin dari warga.
“Karena jika mengurus perpanjangan perizinan setiap 10 tahun sekali, pihak perusahaan harus mengantongi izin dari masyarakat. Tapi dari tahun 2020 sampai saat ini tidak ada,” kata Sahrul.
Akmal juga mengaku, selalu mendapatkan keluhan dari seluruh warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan tower tersebut untuk segera dipindahkan.
“Jadi kami meminta secara tegas agar operasional tower itu dihentikan dan melakukan pembongkaran dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sumber : Batamtoday