Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Setkab Pangkas Belanja APBN Rp16,32 Miliar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-458/MK.02/2022 tertanggal 23 Mei 2022 meminta K/L untuk melakukan pencadangan anggaran (automatic adjustment) tahun 2022 guna mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik sekaligus mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan Menkeu tersebut, Sekretariat Kabinet (Setkab) melakukan penambahan automatic adjustment sebesar Rp16,32 miliar.
“Penambahan automatic adjustment di Sekretariat Kabinet diutamakan dengan melakukan adjustment pada belanja barang yang belum dilaksanakan dan dikontrakkan. Penambahan automatic adjustment tersebut sedang dalam proses penetapan di Kementerian Keuangan,” ujar Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Fadlansyah Lubis pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/06/2022), di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Setkab juga telah melakukan pencadangan anggaran dengan jumlah yang sama yang dilakukan pada anggaran tunjangan kinerja yang melekat pada gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Automatic adjustment terkait mitigasi dampak berlanjutnya dan memburuknya kondisi pandemi COVID-19. Sekretariat Kabinet melakukan automatic adjustment pada tunjangan kinerja yang melekat pada gaji ke-13 dan THR yang memang nantinya akan membutuhkan keputusan tersendiri,” ujar Fadhlan dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Partai Golkar tersebut.
Hingga 24 Mei 2022 Setkab telah merealisasikan anggaran sebesar Rp135,18 miliar atau 41,43 persen dari pagu anggaran sebesar Rp326,32 miliar. Waseskab optimistis dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan Setkab dapat merealisasikan target output yang belum dicapai.
“Termasuk merealisasikan output belanja modal, akan kami upayakan agar realisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun 2022 dapat lebih maksimal,” ujarnya.
Untuk RAPBN Tahun 2023, Setkab mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp352,29 miliar yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp256,72 miliar dan belanja nonoperasional sebesar Rp95,58 miliar.
Fadlan menyampaikan, di tahun 2023 Setkab akan melakukan pengintegrasikan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sekretariat Kabinet bermaksud untuk mengusulkan pengalihan anggaran. Hal tersebut untuk mengakomodir kebutuhan anggaran integrasi sistem informasi,” ujarnya.
Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Waseskab mengungkapkan bahwa pertemuan tiga pihak atau trilateral dalam rangka penelaahan Rancangan Rencana Kerja Setkab Tahun 2023 akan dilakukan pada Jumat (03/06/2022) esok.
“Sekretariat Kabinet akan menghadiri kegiatan pertemuan tiga pihak bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tanggal 3 Juni untuk membahas anggaran Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan pagu indikatif,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Raker antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. (TGH/UN)